Diduga Melanggar Kaidah AMDAL dan Jarak Aman, IUP PT. ASA Berada di Tengah-Tengah Pemukiman Masyarakat Desa Kotabunan

Giat Masyarakat.2,526 views

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Aneh tapi nyata. Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan.

Kondis inilah yang meminta sejumlah tokoh masyarakat Saraji Damopolii, tokoh adat Arsad Mokoagow, aktivis peduli lingkungan Alwin Tubagus terus meminta Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dibawah pimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/KLHK) dibawah pimpinan Hanif Faisol Nurofig, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dibawah pimpinan Menteri Rosan Perkasa Roeslani.

dan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk dapat meninjau kembali sekaligus dapat mencabut IUP Perusahan Tambang PT. ASA karena berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan”Kami meminta kehadiran Negara untuk meninjau sekaligus mencabut IUP PT. ASA karena berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat desa Kotabunan”, ucap mereka penuh harap.

Harapan itu disampaikan karena hal itu diduga kuat sangat melanggar kaidah Analisis Mengenai Dampak Lungkungan (AMDAL) dan jarak aman. Dimana penambangan harus memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice yang meliputi aspek keselamatan penduduk, terang mereka. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa, dalam UU Minerba No.3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 3 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa wilayah pertambangan tidak boleh berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, seperti di atas pemukiman masyarakat dan fisilitas umum. Karena nantinya aktifitas tambang dan produksi akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan seperti halnya polusi udara dan suara, pencemaran air, dan bahaya fisik yaitu resiko tanah longsor, getaran peledakan, dan getaran aktifitas produksi, sementara lokasi tambang Doup PT. ASA tepat berada di atas pemukiman masyarakat. Diakui bahwa, dalam kegiatan tambang ada yang namanya pengecualian tambang bisa berada ‘dekat’ dengan warga jika pemukiman tersebut dibangun setelah izin tambang terbit, namun hal ini tetap beresiko. Sementara pumukiman masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan sudah ada sejak jaman dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan IUP terhadap PT.ASA,”Secara operasional, tambang produksi tidak boleh berada langsung di dalam pemukiman masyarakat, jika ada tambang yang beroperasi terlalu dekat, itu sering kali melanggar kaidah AMDAL dan aturan jarak aman.

Berikut adalah gambaran vidio Desa Kotabunan dimana lokasi tambang IUP PT. ASA berada.(Pusran Beeg)