Mabesnews.com, Labuhanbatu, 22 Juni 2026– Komitmen Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 WIB di Dusun VIII Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Subagio alias Iyok (35), warga Dusun VIII Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram; 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp50.000, 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp5.000.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Polsek Panai Hilir pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi itu, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir beserta Team Macan Pesisir untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati sejumlah orang keluar masuk dari bagian belakang rumah milik tersangka. Mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Seorang Laki-laki bernama Subagio alias Iyok.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram serta uang tunai sebesar Rp370.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijal, warga Dusun II Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan pencarian terhadap yang bersangkutan. Namun hingga saat ini, terduga pemasok belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengembangkan setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
DM







