mabesnews.com,JOMBANG – Dugaan penipuan yang menyeret seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang memantik kemarahan publik. Dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan masyarakat, oknum Kades berinisial K diduga memperdaya seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp23 juta menggunakan jaminan mobil rental.
Korban berinisial H.S, warga Desa Bugasur, mengaku awalnya tidak memiliki rasa curiga sedikit pun karena pelaku datang dengan status sebagai pejabat publik. Pada 22 Februari 2026, pelaku mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp23.000.000 dengan menyerahkan satu unit Daihatsu Sigra warna putih lengkap beserta kunci dan surat kendaraan sebagai jaminan.
Di hadapan korban, pelaku dengan meyakinkan mengaku bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya. Berbekal ucapan dan jabatan yang melekat sebagai Kepala Desa, korban akhirnya percaya lalu menyerahkan uang tunai tersebut.
Namun fakta mengejutkan akhirnya terbongkar. Beberapa waktu kemudian, pihak usaha rental kendaraan datang langsung ke rumah korban dan menarik mobil tersebut. Korban baru mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan ternyata hanyalah kendaraan sewaan yang masih bermasalah dalam pembayaran.
Peristiwa ini memicu kecaman karena pelaku diduga bukan hanya melakukan kebohongan, tetapi juga memanfaatkan nama jabatan untuk memperlancar aksinya.
“Saya percaya karena dia Kepala Desa. Harusnya jadi contoh bagi masyarakat, bukan malah diduga menipu warganya sendiri. Dia bilang mobil itu miliknya, ternyata mobil rental. Uang saya Rp23 juta sampai sekarang tidak kembali,” ungkap Hari Suprawoto dengan nada kecewa.
Korban menyebut selama berbulan-bulan dirinya hanya diberi janji manis tanpa kepastian pengembalian uang. Tidak ada itikad baik maupun tanggung jawab nyata dari oknum Kades tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar utang-piutang. Ini dugaan penipuan yang terencana. Saya merasa dipermainkan dan dibohongi mentah-mentah,” tegas korban.
Kasus ini kini berpotensi masuk ke ranah pidana. Korban berencana melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Polres Jombang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, pelaku diduga dapat dijerat:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Jika terbukti bersalah, tindakan oknum kepala desa tersebut dinilai telah mencoreng marwah pemerintahan desa dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat yang seharusnya melayani, melindungi, dan memberi teladan kepada warga.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu agar tidak ada kesan pejabat desa kebal hukum saat diduga merugikan rakyat kecil.(BENY)







