MENEPATI JANJI!!!, PERANGKAT DESA KLARIFIKASI TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA SANGGRAHAN ( perubahan) ( brojong). 

Pemerintah122 views

Mabesnews.com, Cilacap 26 – 01 – 2026 – Sekitar pukul ,13:43,Wib,Di temui, di aula kantor Desa Pesanggrahan, di sambut oleh kepala Desa beserta perangkat Desa Pesanggrahan, kedatangan Tim Awak Media, terkait undangan kepala desa atas terbitnya pemberitaan sebelumnya pada hari Jum’at 23/01/2026.

Penjelasan dari perangkat Desa, sekretaris Desa ( Mhs ),”- bahwa untuk perubahan Dana Desa belum di input,terkendala system dan terkait proyek brojong cikeling di pinggiran akses Desa karna harus input lewat system aplikasi “.

Dan kepala Desa(Tgm), menyampaikan penjelasan bersama perangkat Desa yang terkait, termasuk kepala Dusun ( Dso), dan kasi kesejahteraan ( Tgo).

 

 

Berdasarkan pemberitaan Sebelumnya,dan kepala Dusun menjelaskan “- untuk koordinasi terkait lokasi pembangunan proyek brojong cikeling bukan wilayah sungai (BBWS) Serayu opak, karna tanah tersebut adalah milik warga atau tanah pribadi milik warga- “ungkap ( Dso).

 

 

Beberapa hari sebelumnya Dugaan Awak Media melihat di lokasi proyek brojong cikeling tersebut berjejer dengan brojong lama wilayah sungai(BBWS) Serayu opak, secara otomatis proyek brojong yang baru berasal sumber anggaran Dana Desa Pesanggrahan ada dugaan tumpang tindih.

Proyek brojong cikeling di duga kuat lokasi sungai wilayah BBWS Serayu opak, apakah tidak ada koordinasi dengan BBWS Serayu opak.

Pak Kades (Tgm) menjelaskan, “- saya ngemban tugas dengan sangat baik dan silahkan jenengan ( anda) , kroscek tanyakan langsung ke perangkat saya. “.lempar kepala Desa, untuk menjawab pertanyaan Awak Media.

Dana Perubahan ada keterlambatan di karena kan system input, dan sekali lagi kami minta maaf, setelah saya membaca link berita dari jenengan ( anda), beberapa waktu yang lalu, adanya mis komunikasi (miss communication) “. Jelas sekdes.

Berdasarkan keterangan kepala Dusun bahwa status tanah lahan proyek brojong tersebut adalah tanah hak milik warga, dan Awak Media tidak di perlihatkan bukti lampiran fisik dari hasil koordinasi atau tidak di lihat kan apakah ada surat hibah atau ganti untung atau sejenisnya ,kesepakatan dengan pemilik tanah.

Pengambilan tanah pribadi oleh pemerintah untuk proyek Pembangunan kepentingan umum di Indonesia di atur secara ketat untuk menjamin

Keadilan pemilik tanah. Dasar hukum utamanya yaitu uu, no 2 Tahun 2012,tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Kemudian di sesuaikan uu no 6,tahun 2023(cipta kerja), untuk pelaksanaannya di atur dalam PP. No, 19,tahun 2021 serta PP, No, 39,tahun 2023.

Hanya pengakuan saja bahwa tanah milik pribadi milik warga yang di bangun proyek Perubahan Dana Desa Pesanggrahan oleh kepala Desa dan Kepala Dusun, Awak Media belum melihat lampiran bukti fisik dari keterangan tersebut.

Di atur dalam undang – undang dalam informasi keterbukaan publik No. 14 Tahun 2008,UU ( KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta wajib badan publik menyediakan informasi secara cepat dan terbuka, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dalam penyelenggara negara.

Hingga terbit pemberitaan ini, agar dapat menjadi perhatian,bagi semua pihak,terutama pihak yang berwenang untuk segera dapat menindak lanjuti,supaya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Agar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD dan APBN,atau anggaran yang bersumber dari hasil pajak rakyat,harus menerapkan prinsip – prinsip yang sudah di atur dalam undang – undang yang berlaku di negara kita Indonesia.

 

Ibnu ( TIM).