Mabesnews.com-Medan- Mahruja (70), akhirnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Lelaki lanjut usia ini menilai proses hukum yang menjeratnya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kondisi kesehatannya dan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum Mahruja, Datuk Nikmat Gea, SH kepada awak media di Medan, Senin 26/1/2026.
Dia menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan mengalami keterbatasan fisik sehingga dalam keseharian, Mahruja terpaksa berjalan dengan bantuan tongkat.
Dalam kondisi tersebut, Datuk Nikmat mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.
“Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambang milik Mahruja. Tambang tersebut telah dikelola selama kurang lebih 15 tahun. Masalah pun muncul ketika anak Mahruja menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Amanda. Dalam hubungan itu, Amanda disebut meminta agar pengelolaan tambang diserahkan kepadanya,” jelas Datuk.
Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruja berakhir, lanjut Datuk persoalan justru berlanjut. Pihak Amanda kemudian menuntut biaya pengelolaan tambang. Untuk membicarakan hal itu, Mahruja bersama istrinya sepakat mengadakan pertemuan dengan pihak Amanda guna mencari jalan keluar.
Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun, menurut keterangan Mahruja yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mahruja mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang, sehingga ia tidak bisa bergerak bebas. Ia berusaha melepaskan diri. Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga Amanda.
Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan penetapannya sebagai tersangka. Tuduhan tersebut dibantah oleh Mahruja. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan dan merasa tidak mungkin melakukannya mengingat kondisi fisiknya.
Dalam persidangan praperadilan, Mahruja menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim. Ia juga menyampaikan hal serupa kepada awak media usai sidang. Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum agar jelas apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan.
Datuk mengatakan, praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, mulai dari latar belakang persoalan hingga kondisi klien kami,” ujar Datuk, seperti dilansir Medan MBS.Com.
Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga lanjut usia.( bay)







