Menanggapi Pemberitaan Salah Satu Media Pihak RSUD Empat Lawang Angkat Bicara’

Pemerintah63 views

Mabesnews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan pelayanan di RSUD Empat Lawang lamban dan adanya kesan harus memiliki “orang dalam” agar mendapat giliran cepat, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Direktur RSUD Empat Lawang, dr. Devy Andryanti, menegaskan bahwa saat ini sistem pelayanan di rumah sakit sudah dilakukan secara digital dan transparan melalui aplikasi “Rindu RS” serta aplikasi Mobile JKN (MJKN).

“Sekarang pasien tidak perlu lagi mengantre lama di loket pendaftaran. Cukup daftar melalui aplikasi Rindu RS yang bisa diunduh di Play Store, atau melalui aplikasi Mobile JKN. Sistem ini dibuat agar pelayanan lebih cepat, tertib, dan menghindari antrean panjang,” jelas dr. Devy, Sabtu (2/11/2025).

Lebih lanjut, dr. Devy juga menjelaskan bahwa untuk tindakan USG dan pemeriksaan tertentu, pihak rumah sakit mendahulukan pasien yang sudah dijadwalkan melalui layanan rawat inap, sesuai dengan sistem dan prioritas medis yang berlaku.

“Kami tidak membeda-bedakan pasien. Semua kami layani berdasarkan urutan pendaftaran dan kebutuhan medis. Kalau ada yang didahulukan, itu karena bersifat gawat darurat atau memang sudah dijadwalkan dari rawat inap,” tambahnya.

Pihak RSUD Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum tentu benar dan memastikan kebenarannya langsung melalui kanal resmi RSUD atau petugas informasi di rumah sakit.

Dengan adanya sistem digital dan keterbukaan pelayanan ini, RSUD Empat Lawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara adil, cepat, dan profesional

Untuk pemberitaan sebelumnya itu hanya miskomunikasi dan bagi kami dari pihak RSUD empat Lawang silahkan mengkritik selagi itu bertujuan untuk membangun dan Saling megigakan bukan semata untuk menyudutkan satu pihak.