Penolakan Surat Bipartit ke III oleh Manajemen PT. Intan Sejati Andalan

Pemerintah1,001 views

MabesNews.com, Duri XIII, 23 Juni 2025 – Pengurus Komisariat Federasi Transportasi, Industri, dan Angkutan (PK-FTIA) PT. Intan Sejati Andalan (PT. ISA), yang berlokasi di Duri XIII, Desa Bhatin Sobanga, Kecamatan Bhatin Sobanga, Kabupaten Bengkalis – Riau, pada hari Senin, 23 Juni 2025 telah mengantarkan Surat Bipartit ke III kepada pihak manajemen perusahaan sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Surat tersebut diantarkan ke pos keamanan perusahaan pada pukul 06.17 WIB hingga pukul 08.03 WIB. Namun, surat tersebut tidak kunjung diterima oleh pihak security, yang menyatakan bahwa hal itu atas perintah dari manajemen Sosial, Secure & Liceuse (SSL).

 

Kemudian, pada pukul 08.49 WIB, Salamat Sitorus, Ketua PK-FTIA PT. ISA, selaku perwakilan serikat buruh, langsung menemui Bapak Mangait Tampubolon, manajer perusahaan, untuk menyerahkan surat tersebut secara langsung. Namun, surat tetap tidak diterima, dan Bapak Mangait menyampaikan agar persoalan ini langsung dilanjutkan ke tahap Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Adapun pengajuan surat Bipartit ke III ini dilatarbelakangi oleh tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan mendesak yang dilakukan perusahaan terhadap salah satu anggota serikat buruh, Hendrik Saragih, yang dituduh melakukan pencurian dengan cara membobol mess karyawan melalui jendela.

Namun menurut penjelasan dari Hendrik Saragih, ia hanya mengambil sapu lantai untuk digunakan di tempat kerjanya di bagian Veletesing. Untuk menelusuri kebenaran tuduhan tersebut, pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 16.27 WIB, beberapa anggota serikat buruh melakukan pengecekan langsung ke Mess G-09 dan tidak ditemukan adanya kerusakan pada jendela maupun pintu, sebagaimana yang dituduhkan.

Dengan ini, PK-FTIA menyampaikan keberatan atas tindakan PHK sepihak yang tidak disertai pembuktian dan tidak melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis – Riau, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan, untuk dapat memperhatikan kasus ini dan memberikan keadilan serta perlindungan hukum bagi kaum buruh, sesuai dengan amanat undang-undang.

 

Kabiro Bengkalis.