Upaya Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Gagalkan TNI Angkatan Laut Ketapang

Polri34 views

MabesNews.com, Kabupaten Ketapang, -Kalimantan Barat –Tim F1QR (Fleet Quick Response) Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang bekerja sama dengan Satgas Intelijen Mamba-25.K berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay ilegal seberat 11,1 ton di Dermaga Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari operasi pemantauan yang dilakukan sejak siang hari di beberapa gudang ekspedisi di wilayah Ketapang. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi H 9773 BQ yang mengangkut bawang bombay ilegal. Truk tersebut tengah berada di atas kapal KM Dharma Ferry II yang dijadwalkan berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa muatan truk berupa bawang bombay disamarkan dengan tumpukan kardus bekas. Berdasarkan data manifest resmi dari PT Dharma Lautan Utama, truk tersebut hanya terdaftar membawa kardus bekas. Ketidaksesuaian ini menjadi indikasi kuat adanya upaya penyelundupan.

Tim segera mengamankan dua orang yang terlibat, yakni pemilik barang atas nama BE, warga Desa Suka Bangun, Delta Pawan, dan ZN, sang sopir truk asal Benua Kayong. Hasil interogasi menunjukkan bahwa sopir tidak mengetahui isi muatan sebenarnya karena hanya ditugaskan untuk mengantar truk hingga pelabuhan.

BE mengakui bahwa bawang bombay tersebut diperoleh dari seseorang bernama AT di Pontianak dan dikirim secara bertahap menggunakan ekspedisi Mega Jaya Ekspres (MJE) sejak 13 Mei 2025. Barang tersebut tidak memiliki dokumen resmi seperti surat karantina atau surat keterangan asal barang, dan dengan sengaja tidak dimasukkan ke dalam manifest agar tidak ditolak pihak karantina pelabuhan.

Pemeriksaan bersama antara Lanal Ketapang, Bea Cukai, dan Karantina Pelabuhan Ketapang pada Rabu, 4 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, mengonfirmasi bahwa seluruh bawang bombay seberat 11,1 ton tersebut adalah ilegal. Rinciannya:

380 karung @20 kg: senilai Rp 155.800.000

100 karung @15 kg: senilai Rp 29.500.000

200 karung @10 kg: senilai Rp 42.000.000

Total nilai barang ditaksir mencapai Rp 227.300.000, dengan nilai jual mencapai Rp 388.500.000.

Tindakan hukum pun segera diambil. BE dan ZN diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 86 huruf a, b, dan c jo Pasal 33 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Langkah-langkah lanjutan yang dilakukan Lanal Ketapang meliputi:

Koordinasi dengan penyidik dari Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan.

Pembongkaran muatan untuk verifikasi total bawang yang diselundupkan.

Serah terima tersangka dan barang bukti:

Pemilik barang: BE

Sopir truk: ZN

Truk Mitsubishi H 9773 BQ

Muatan: 11,1 ton bawang bombay

Kegiatan ini menunjukkan efek nyata terhadap kestabilan pasar lokal. Diharapkan keberhasilan penggagalan penyelundupan ini akan memberikan ruang lebih bagi hasil panen bawang bombay petani lokal untuk bersaing di pasar, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan segala bentuk penyelundupan. Selain itu, tindakan ini sejalan dengan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pelanggaran di wilayah pelabuhan.

TNI AL melalui Lanal Ketapang menegaskan kesiapsiagaan dalam menjaga wilayah maritim nasional secara responsif, profesional, dan terintegrasi. Kolaborasi antarinstansi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan stabilitas keamanan laut serta mendukung visi Indonesia menuju Generasi Emas 2045.

Sumber : Press Conferece Lanal

 

Marco P. S