MabesNews.com, Jakarta – Perusahaan Es Hokita yang berada di daerah Jelambar Jaya IV Jakarta Barat, diduga telah melanggar Undang Undang Konsumen No 8 tahun 1999, yang mengatur hak-hak Konsumen diantaranya Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta hal untuk memilih dan mendapatkan barang serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur.
Dari Investigasi Media MabesNews.com, ternyata antara Promosi Product yang ditayangkan di Sosial Media, dengan kenyataan dilapangan bertolak belakang, dimana didalam Tayangan Promosi Kemasan Es Hokita tampak tertulis Merk Product, Berat Product bahkan BPOM, Namun kenyataannya yang dijual ke masyarakat Kemasannya polos, tanpa merek dan tanpa BPOM.
Bagi Pelaku Usaha yang melanggar UU Konsumen Nomor 8 tahun 1999, akan dipidana 5 tahun kurungan penjara atau denda 2 Milyard rupiah
Selanjutnya Temuan di lapangan ini, telah dicoba untuk dilakukan Konfirmasi kepada Pemilik Perusahaan Berinisial HN yang juga informasinya menjabat sebagai Ketua RW di daerah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak pernah bersedia untuk ditemui.
Ditempat terpisah, Lurah Jelambar baru Nia Istiani Melalui Staf Pemerintah Kelurahan bernama Iman Suradji yang ditemui pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, kepada MabesNews.com mengatakan bahwa Lurah setempat sedang ada Kegiatan PKK dan belum bisa ditemui
” Mohon maaf, Bu Lurah hari ini ada giat PKK, jadi nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi tujuan kedatangan Bapak ” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media MabesNews.com Chris Manalu mengatakan, untuk terus mengusut permasalahan ini
” Usut tuntas masalah ini, jangan sampai ada Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, tapi dia santai santai aja, kasihan masyarakat ” ujarnya
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya pihak perusahaan tidak perlu Menghindar dengan kedatangan wartawan
” Wartawan ini tugasnya adalah kontrol sosial, sekaligus Mitra Kerja, baik dengan Pemerintah, Pejabat Publik maupun Perusahaan, jadi tidak perlu menghindar jika didatangi oleh Wartawan, Jawab aja apa yang dipertanyakan oleh Wartawan sesuai dengan apa yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan sakwasangka ” tegasnya
(Abdul Rosad)