MabesNews.com, Medan, Sumut – Kolom – Opini – Penetapan Amerika Serikat sebagai Mitra Strategis – oleh : Khairul Mahalli
I. Latar Belakang
Pasca pandemi COVID-19, sistem perdagangan global mengalami disrupsi
masif yang menyebabkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat
melakukan penyesuaian kebijakan ekonomi dan industri secara signifikan,
termasuk peningkatan proteksionisme dan reorientasi rantai pasok global.
Hal ini berdampak langsung terhadap akses perdagangan Indonesia ke pasar AS.
Indonesia saat ini masih menempatkan Amerika Serikat dalam kerangka
kerja sama
“Kemitraan Komprehensif” (Comprehensive Partnership) yang lebih bersifat pragmatis dan terbatas pada aspek ekonomi dan diplomatik.
Untuk menghadapi dinamika geopolitik dan geoekonomi yang semakin kompleks, Indonesia perlu menaikkan status hubungan menjadi “Kemitraan
Strategis” (Strategic Partnership).
II. Argumentasi Strategis
1. Pemulihan Ekonomi AS Berdampak Langsung terhadap Ekspor Indonesia
o Kebijakan Inflation Reduction Act dan reshoring industri AS membuka peluang bagi mitra strategis untuk menjadi bagian dari
rantai pasok baru.
Tanpa status mitra strategis, Indonesia berisiko tertinggal dari negara-negara seperti Vietnam, Meksiko, atau India.
2. Indonesia sebagai Aktor Kunci di Indo-Pasifik .AS sedang mengonsolidasikan strategi Indo-Pasifik untuk menyeimbangkan pengaruh Tiongkok. Indonesia yang netral dan berpenduduk besar m Dalam kerangka kemitraan strategis, Indonesia bisa mengakses digitalisasi manufaktur, kecerdasan buatan, bio-teknologi, dan energi
terbarukan.
Indonesia juga dapat memperluas beasiswa, program pelatihan profesional, dan kerja sama universitas di sektor STEM.
III. Tujuan Peningkatan Status
1. Menjamin akses pasar yang lebih terbuka dan adil bagi produk-produk
Indonesia di AS.
2. Memperkuat kolaborasi pertahanan non-militer, seperti keamanan siber
dan penanggulangan bencana.
3. Mendorong investasi AS ke sektor-sektor prioritas Indonesia seperti
hilirisasi industri, energi hijau, dan logistik.
4. Membuka ruang perundingan bilateral strategis berkala (Strategic
Dialogue) untuk menyamakan posisi dalam isu global dan regional.
IV. Usul Kebijakan (Rekomendasi)
1. Menteri Luar Negeri agar : Menyusun proposal diplomatik resmi kepada counterpart AS untuk membahas peningkatan status hubungan bilateral. Mengadakan forum konsultatif bilateral khusus membahas format
Strategic Partnership.
2. Kementerian Perdagangan & Kemenko Perekonomian agar : Mengidentifikasi sektor industri yang dapat langsung memperoleh
manfaat dari skema preferensial. Mempersiapkan peta jalan pemanfaatan akses pasar dan investasi pasca peningkatan status.
3. Kementerian Pertahanan dan BRIN agar :
Menyusun kerangka kerja kolaborasi teknologi pertahanan nonmiliter dan sains strategis berbasis dual-use technology.
4. Kedutaan Besar RI di Washington DC agar :
o Melakukan pendekatan ke kalangan policy maker, think tank, dan
diaspora Indonesia untuk mendukung lobi peningkatan status ini.
V. Penutup
Indonesia tidak bisa hanya menjadi penonton dalam pertarungan besar pengaruh global pasca pandemi.
Dengan menjadikan Amerika Serikat
sebagai Mitra Strategis, Indonesia menegaskan peran aktif dan sejajarnya
dalam percaturan global serta memastikan kepentingan nasional tidak
dikalahkan oleh dinamika negara lain.
. (Khairul Mahalli adalah Ketua Umum GPEI-KADIN Sumatera Utara dan ASDEKI)
Editor -bay