Diduga Mobil dinas dipakai keluyuran, BBM nya pakai uang Masyarakat ( Pajak) Aktivis A1 minta inspektorat tindaki

Pemerintah1,392 views

MabesNews.com.Bulukumba, 03.09.2024 – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba dengan nomor plat DD 347 H, tertangkap kamera terparkir di Pantai Merpati pada malam hari. Kendaraan berwarna putih tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.

Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, kendaraan dinas, baik mobil maupun motor dengan plat merah, seharusnya hanya digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi hanya pada hari kerja dan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Namun, aturan tersebut tampaknya diabaikan oleh oknum pengguna mobil dinas yang ditemukan parkir di lokasi yang populer sebagai tempat nongkrong pada malam hari. Seorang warga yang berada di sekitar lokasi pun memberikan kesaksian.

“Mobil itu sudah lama di sana, saya lihat dari tadi tapi tidak tahu ke mana pemiliknya,” ungkap warga tersebut dengan heran. Ia pun mempertanyakan mengapa mobil dinas dengan plat merah bisa digunakan untuk hal semacam ini pada malam hari.

Perwakilan Aktivis A1 Kabupaten Bulukumba, yang mengetahui kejadian tersebut, sangat menyayangkan kebebasan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja.

“Enak sekali ya, bisa pakai mobil dinas di luar jam kerja, apalagi BBM-nya dibeli pakai uang rakyat,” ujar perwakilan Aktivis A1 dengan nada sinis.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan akibat digunakan di luar kepentingan dinas, maka pengguna yang bersangkutan harus mengganti kerugian tersebut. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tidak bisa sembarangan, baik itu mobil maupun motor, dan tidak bisa dipinjamkan kepada keluarga, teman, atau pihak lain kecuali ASN atau pejabat pemerintah yang berwenang.

Saat ini, informasi lebih lanjut terkait tindak lanjut atas pelanggaran ini masih ditunggu dari pihak berwenang.(**)