Zona B Dikosongkan, Aksi Dibatalkan: Ketegasan Gubernur Redam Bara di Gurindam 12

Pemerintah466 views

Mabesnews.com. Tanjungpinang — Ketegasan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menjadi titik balik polemik penataan kawasan Taman Gurindam 12. Instruksi langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui Penjabat yang ditunjuk di lapangan, agar seluruh aktivitas pedagang di Zona B dihentikan dan area tersebut dikosongkan paling lambat malam ini, disambut sebagai keputusan strategis yang meredam eskalasi konflik.

Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Zulkifli Riawan, bersama jajaran pengurus dan tim, menyatakan menerima dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah tegas itu menjadi jawaban atas kegelisahan pelaku usaha kecil yang sebelumnya mempertanyakan arah kebijakan zonasi dan keberadaan vendor di ruang terbuka hijau tersebut.

“Perkumpulan sepakat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur dan seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung. Ini adalah bentuk keberpihakan terhadap ketertiban, kepastian, dan perlindungan ruang publik,” ujar Zulkifli dalam pernyataan resminya.

Seiring dengan keputusan penghentian aktivitas di Zona B, rencana aksi demonstrasi yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi logis atas terpenuhinya tuntutan utama perkumpulan: penghentian aktivitas yang dinilai menimbulkan polemik serta berpotensi mengganggu keseimbangan tata kelola kawasan.

Koordinator keamanan Dani Afrizal, menegaskan bahwa pembatalan aksi bukanlah bentuk mundur dari sikap kritis, melainkan bukti bahwa ruang dialog dan respons kebijakan yang cepat dapat mencegah konflik sosial. “Ketika pemerintah menunjukkan ketegasan dan komitmen, maka kewajiban moral kami adalah menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Apresiasi juga diarahkan kepada jajaran Kepolisian yang dinilai aktif mengawal dinamika di lapangan. Perkumpulan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau atas komunikasi intensif serta upaya menjaga keamanan kawasan Gurindam 12. Sikap kooperatif ini disebut sebagai fondasi penting dalam memastikan stabilitas sosial tetap terjaga.

Pengamat kebijakan publik, menilai langkah gubernur sebagai manuver politik-administratif yang tepat waktu. Dalam analisisnya, keputusan penghentian aktivitas di Zona B bukan sekadar soal penertiban pedagang, tetapi simbol penegasan otoritas negara atas tata kelola ruang terbuka hijau yang tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan jangka pendek.

“Ketika ruang publik mulai dipersepsikan sebagai arena tarik-menarik kepentingan, legitimasi pemerintah dipertaruhkan. Ketegasan ini memulihkan kepercayaan,” ujar seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, pengamat sosial menilai respons cepat pemerintah berhasil mencegah potensi polarisasi horizontal di antara pelaku UMKM sendiri. Tanpa keputusan tegas, situasi berisiko berkembang menjadi konflik terbuka yang merugikan semua pihak, termasuk citra daerah sebagai ruang investasi dan pariwisata.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola ruang publik membutuhkan transparansi, komunikasi yang jernih, dan keberanian mengambil keputusan. Gurindam 12 bukan sekadar hamparan pesisir, tetapi simbol wajah kota dan ruang hidup ekonomi masyarakat kecil.

Dengan pembatalan aksi demonstrasi dan komitmen bersama menjaga ketertiban, babak baru penataan kawasan kini memasuki fase konsolidasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil hari ini tidak berhenti sebagai respons situasional, melainkan menjadi pijakan menuju tata kelola UMKM yang berkeadilan, tertib, dan berkelanjutan.

Di tengah dinamika itu, pesan yang mengemuka sederhana namun mendasar: ketika negara hadir secara tegas dan adil, masyarakat pun memilih taat hukum.

 

arf-6

News Feed