Warga Lahat Resah, Dugaan Transaksi Narkoba di Kawasan Tepian Ayek Lematang Diminta Segera Diusut APH

Polri104 views

Lahat, MabesNews.com – Warga Kabupaten Lahat mengaku resah dengan dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan pinggir kolam dekat Tepian Ayek Lematang (Jogging Track). Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurut keterangan salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sekitar dua tahun.

Sumber tersebut juga menyebutkan adanya dugaan seorang bandar berinisial CC yang diduga leluasa menjalankan transaksi narkotika pada pagi, siang, hingga malam hari. Selain itu, di sekitar lokasi juga disebut terdapat tempat hiburan karaoke yang diduga menjadi salah satu titik aktivitas para pelaku. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Lebih lanjut, sumber tersebut menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan profesional.

 

Apabila nantinya ditemukan keterlibatan aparat dalam tindak pidana narkotika, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Selain sanksi pidana, oknum yang terbukti bersalah juga dapat dikenai sanksi etik sesuai ketentuan institusinya.

 

Masyarakat meminta Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia, Polres Lahat, Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya, serta Kodim 0405/Lahat segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tepian Ayek Lematang.

 

Menurut warga, apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, mereka berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai ke Polda Sumatera Selatan dan Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk harapan agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

 

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat dapat bertindak cepat, profesional, dan objektif demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Pemberantasan peredaran narkotika secara konsisten dan kolaboratif menjadi salah satu upaya penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum juga merupakan bagian dari upaya mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

 

Pewarta: Heri YP

Wakil Kepala Bidang Sumatera Selatan