Warga Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung, Lakukan Gugatan Ke PTUN.                 

Pemerintah343 views

MabesNews.com, Jakarta – Warga yang mendiami Komplek Perumahan Bengrah Jaya Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, yang sebahagian besar adalah Purnawirawan Angkatan Darat, Sabtu 9 Nopember 2024, melakukan pemasangan Spanduk/bener yang bertuliskan ‘ Lahan ini dan aset-asetnya, dalam status sengketa, dan telah didaftarkan di PTUN Jakarta Timur dengan Register Nomor Perkara 347/G/2024/PTUN/JKT ‘

Pemasangan Bener disalah satu rumah warga tersebut, terkait dengan adanya surat Pemberitahuan dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, tentang Perintah Pengosongan rumah di Komplek perumahan Bengrah Jaya Cijantung, karena Komplek perumahan itu, disebut sebagai Asrama/ rumah dinas Golongan I.

Didalam surat dari Kodam Jaya tersebut juga dijelaskan, agar para Penghuninya segera mengosongkan rumah yang mereka huni dengan batas waktu dari tanggal 14 Nopember hingga 20 Nopember 2024.

Menurut keterangan Ketua RW 08 di Komplek Perumahan Bengrah Jaya kepada MabesNews.Com, rumah yang mereka huni tersebut tidaklah termasuk kedalam Rumah Dinas Golongan I, dan dia menjelaskan Kronologis Keberadaan Komplek Bengrah Jaya tersebut.

Menurut Ketua RW 08 ini,dibangunnya Perumahan Bengrah Jaya di Cijantung tersebut, berawal dari Kepindahan Satuan Bengrah Paldam Jaya (dahulunya bernama Bengmatse Paldam Jaya) ditahun 1984 dari Kebon Pala Jatinegara ke Lokasi sekarang yakni di Cijantung Kecamatan Pasar Rebo.

” Kepindahan ini karena adanya aktivitas Tukar Guling lahan Bengmatse Kebon Pala ke Komplek Bengrah Jaya Cijantung, sementara penghuni Komplek Bengrah Jaya Cijantung ini, berasal dari Personil TNI AD dan PNS dari berbagai satuan yakni Bengmatse, Bengmatri, Paldam Jaya,Pusintelstrad (BAIS) dan Dephankam, jadi bukan hanya dari Bengmatse (Benghar) saja, bahkan pada saat kepindahan di tahun 1984 tersebut, ada diantaranya yang telah pensiun, yang juga ikut dipindahkan ke lokasi ini ” ujarnya.

Sementara itu, Dikutip dari Surat yang dilayangkan Kolonel Purnawirawan Ir Martinus Siswanto Prayogo, M.Si yang merupakan sesepuh sekaligus warga di Komplek Bengrah Jaya Cijantung, yang dikirimkan kepada Direktur Hukum Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Darat tanggal 8 Oktober 2024, tertulis, dalam Proses tukar guling tersebut, Bangunan Komplek perkantoran Bengmatse (Bengrah Jaya) Cijantung dengan Komplek Hunian warga dibangun secara terpisah (dipisahkan oleh parit dan Pagar pembatas ).

Dia juga menjelaskan, bahwa pembangunan komplek Hunian, sepenuhnya didasarkan jumlah penghuni yang dipindahkan, termasuk warga yang pada saat itu telah pensiun.         

” Hal ini bisa terlihat secara jelas dari Type rumah yang dibangun, yakni Type G-90 sebanyak 12 rumah untuk 7 orang Pamen dan Pama berpangkat Kapten dari Pusintelstrad (BAIS), dan 5 rumah untuk Pamen berpangkat Kapten dari Satuan Paldam Jaya, Kemudian dibangunkan pula rumah Type H-70 sebanyak 5 rumah, yang disediakan untuk 1 orang Pama dari Pusintelstrad (BAIS), 2 orang Pama dari Bengmatse dan 2 orang Bintara Tinggi Bengmatse, selanjutnya dibangunkan pula rumah Type K-45 dan K-38, yang diperuntukkan kepada sejumlah Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama dan PNS, yang mana sebelumnya, mereka ini tinggal di pondok pondok sekitar Kantor Bengmatse Kebon Pala ” jelas Martinus di Surat tersebut.

Lain dari itu, dia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan Komplek Hunian/Perumahan Bengmatse (Bengrah Jaya) di Cijantung, semata mata didasarkan pada jumlah warga yang tinggal disekitar Kantor Bengmatse Kebon Pala, dan bukan berdasarkan TOP ( Tabel Organisasi dan Peralatan) atau DSPP ( Daftar Susunan Personil dan Peralatan) dari Satuan Bengmatse (Bengrah Jaya).

” Bisa disimpulkan, Komplek Bengmatse/Bengrah Jaya di Cijantung ini, murni dibangun sebagai Komplek Hunian Biasa dan Bukan Asrama sebagaimana Klaim dari Kodam Jaya ” katanya.

Lebih lanjut Martinus menjelaskan, sebagai Konsekwensi mereka menempati Komplek Hunian yang merupakan Non Asrama tersebut, maka seluruh warga hunian, bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan Pemeliharaan bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan serta Rekening PLN, serta berbagai pendukung lainnya secara Mandiri.

” Kalau Komplek Bengrah Jaya ini disebut Asrama atau perumahan Golongan I, maka seharusnya semua biaya ditanggung Negara ” jelasnya.

Martinus sebagai sesepuh sekaligus perwakilan warga RW 08 Komplek Perumahan Bengrah Jaya, juga mempertanyakan, atas dasar apa, pihak Kodam Jaya menyatakan, bahwa Komplek Bengrah Jaya ini, telah berubah menjadi Asrama Bengrah Jaya.

” Kita juga mempertanyakan Surat Keputusan/penetapan terkait perubahan status Komplek Bengrah Jaya dari Hunian biasa, menjadi Asrama Bengrah Jaya atau Rumah Dinas Golongan I ” kata Martinus didalam surat tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum Warga RW 08 Komplek Perumahan Bengrah Jaya Dr Juniver Dame Panjaitan SH,MH, Kepada MabesNews.Com mengatakan, Klien mereka tersebut merasa terzolimi, dengan adanya Surat dari Kodam Jaya, yang meminta para Penghuni Komplek Perumahan Bengrah Jaya, untuk segera mengosongkan rumah yang telah mereka tempati sejak tahun 1984, dengan alasan sebagai Asrama atau rumah Dinas Golongan I.

” Saat ini, kami telah melakukan Gugatan ke PTUN Jakarta Timur, terkait surat terakhir yang diterima oleh warga di Komplek ini dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang intinya pihak Kodam Jaya, akan melakukan Tindak Pengosongan rumah secara paksa, sementara warga disini diberi waktu dari tanggal 14 hingga 20 Nopember, untuk melakukan pengosongan rumah ” ujar Juniver

Juniver juga mengharapkan, agar para pihak tergugat, dapat mematuhi Hukum yang berlaku, karena kasus sengketa ini telah masuk ke meja hijau

“Karena Sengketa ini sudah bergulir di PTUN, maka sebagai warga Negara yang baik serta Patuh dan mentaati Hukum, maka kami minta kepada tergugat yang dalam hal ini Pangdam Jaya, Kasdam, Kepala Bengrah Jaya, untuk tidak melakukan eksekusi, hingga adanya keputusan PTUN yang Ingkrah ” ujarnya.

Sementara itu, beberapa warga setempat juga menyampaikan kepada MabesNews.Com, tentang adanya Kegiatan Pilkada serentak pada tanggal 27 Nopember mendatang.

” Jika Eksekusi paksa tetap dilakukan oleh pihak Kodam Jaya ditanggal 20 Nopember 2024, kami khawatir warga disini akan melakukan perlawanan, dan bisa saja terjadi cheos, sementara Pemerintah Memiliki Program Nasional yakni Pilkada serentak, dimana memerlukan keamanan yang Kondusif ” kata Warga setempat.

 

(Abdul Rosad)