MabesNews.com, Seorang wanita di Kota Palembang melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan laporan di SPKT Polda Sumsel pada Minggu 29 Desember 2024, diketahui, terlapor yakni inisial BU yang merupakan oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
Awalnya, saya mencoba menghubungi Kades, namun tidak direspon, sehingga saya somasi dua kali dan tetap tak mendapat respon. Akhirnya saya laporkan,” ungkap Lenie, Selasa 6 Mei 2025.
Laporan tindak pidana penggelapan yang dilayangkan seorang wanita bernama Lenie (50) tercatat sebagai warga Perumahan Pakis Aji Residence Jati Kudus ke SPKT Polda Sumsel, lantaran diduga oknum kades tersebut enggan mengembalikan satu unit mobil.

Dijelaskan, peristiwa ini bermula pada Minggu 8 Desember 2024, sekira pukul 14.00 WIB, bermula dari Saudara Totok memiliki hutang kepada korban.
Kemudian, saksi Totok menawarkan kepada pelapor agar pembayaran hutang tersebut diganti dengan satu unit mobil jenis Toyota Hilux tahun 2014 wama Hitam Nomor polisi B 9979 SBA.
Setelah sepakat, namun saudara saksi Totok menjelaskan bahwa mobil tersebut berada di rumah terlapor atau dititipkan (ke oknum Kades-red) di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Akan tetapi pada saat pelapor akan mengambil mobil tersebut pada, Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB dikediaman terlapor di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin terlapor tidak mau memberikan mobil tersebutKita coba mendatangi ke rumah Kades, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 170 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel serta menuntut terlapor agar mengembalikan mobil tersebut. Setelah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, Senin 5 Mei 2025 saya mendapatkan surat SP2HP dari penyidik bahwa perkara ini naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
“Kita sangat apresiasi kepada penyidik Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel bahwa telah bekerja dengan cepat. Kita ucapkan terima kasih dengan harapan agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Tcm


																				




