Wali Kota Pagaralam Temukan Oknum PPPK Berjualan Saat Jam Dinas, Ancam Beri Sanksi Tegas

Pemerintah52 views

MabesNews.com, Pagaralam – Kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam kembali menjadi sorotan setelah Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, menemukan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sedang berjualan di Pasar Terminal Nendagung saat jam kerja, Selasa (4/8/2026).

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pegawai yang kerap bolos kerja. Menindaklanjuti laporan itu, Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pasar Terminal Nendagung.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota mendapati seorang oknum PPPK berinisial CY, yang diketahui bertugas di Puskesmas Sidorejo, sedang berjualan di pasar pada saat jam dinas.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku prihatin atas temuan tersebut. Menurutnya, aparatur pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen, integritas, serta etos kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Persoalan indisipliner tidak bisa ditoleransi. Aparatur pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh disiplin,” tegas Ludi.

Ia menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, agar kejadian serupa tidak terulang.

Wali Kota berharap temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Pagaralam sehingga disiplin dan etos kerja dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kalau tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewajibannya, tentu bisa dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ludi juga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Pagaralam untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia tidak menutup kemungkinan pemberhentian sebagai bentuk penegakan disiplin.

Selanjutnya, untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Wali Kota meminta Sekda, Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Pagaralam ikut memantau kinerja aparatur, termasuk menertibkan ASN maupun PPPK yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa kepentingan dinas.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah digaji dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang diterima harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kerja di pemerintahan ini digaji oleh rakyat. Satu rupiah pun harus memberikan dampak bagi rakyat,” pungkasnya.

 

Rilis: Tim Media di Lapangan (HBL).