Waketum Formas Khairul Mahalli: Berikan Masukan Tentang Pencapaian dan Peningkatan Ekspor Indonesia

Ekonomi86 views

MabesNews.com, Medan-Wakil Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia (Formas), Bidang Logistik dan Perhubungan, Khairul Mahalli memberikan masukan maupun usulan kepada pemerintah dan kepada Ketum Formas serta Jajaran Pengurus Formas.

Masukan tersebut antara lain perihal pencapaian peningkatan Expor di Indonesia di beberapa kota, kabupaten, provinsi

“Dalam Peningkatan Expor di Indonesia untuk Budidaya Udang, diharapkan yang Konsisten yakni kualitas Benih ,” ujar Khairul Mahalli dalam siaran pers yang diterima media ini di Medan, Senin 16/6/2025.

Dia mengatakan agar memastikan benih udang berkualitas tinggi dan bebas dari penyakit. Kedua kondisi lingkungan*: Pastikan kondisi lingkungan budidaya udang optimal.

Ketiga menurut Mahalli adalah Pakan*: Berikan pakan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan udang. Keempat manajemen Air. Pastikan kualitas air yang baik dengan melakukan pergantian air secara teratur. Kelima pemantauan kesehatan. Lakukan pemantauan kesehatan udang secara teratur.

Keenam pengendalian penyakit. Dalam hal ini Mahalli menyarankan mempersiapkan rencana pengendalian penyakit yang efektif.

Ketujuh ddokumentasi. Catat semua proses budidaya untuk analisis dan perbaikan.

Mahalli mengatakan pengembangan Industri Pakan Udang dan Ikan Lokal juga sangat penting.Pertama, pengembangan bahan baku lokal. Memanfaatkan bahan baku lokal untuk mengurangi ketergantungan pada impor.

Kedua, riset dan pengembangan: Melakukan riset dan pengembangan untuk menciptakan formula pakan yang efektif dan efisien.

Ketiga, kerjasama dengan peternak. Berkolaborasi dengan peternak udang dan ikan untuk memahami kebutuhan dan meningkatkan kualitas pakan.

Keempat Investasi Infrastruktur. Membangun infrastruktur yang memadai untuk produksi pakan yang berkualitas.Kelima kebijakan Pemerintah: Pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan untuk mengembangkan industri pakan udang dan ikan lokal.

Dalam hal pembangunan Tambak Udang dan Ikan di Pesisir Pantai Mahalli menyebutkan pertama, lokasi yang tepat. Pilih lokasi yang sesuai untuk tambak udang dan ikan, jauh dari area konservasi dan pemukiman.

Kedua, Manajemen Limbah: Pastikan manajemen limbah yang baik untuk menghindari pencemaran air dan lingkungan sekitar.Ketiga eknologi yang Tepat : Gunakan teknologi budidaya udang yang tepat, seperti sistem sirkulasi air dan pengelolaan kualitas air yang baik.

Keempat. Keterlibatan Masyarakat: Mahalli juga menyarankan untuk melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan tambak udang dan ikan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka.

Kelima, Peraturan Pemerintah: Pastikan pembangunan tambak udang dan ikan sesuai dengan peraturan pemerintah setempat dan tidak melanggar ketentuan tentang sempadan pantai.

Menyinggung tentang daya saing, Mahalli yang juga Ketua Umum Kadin Sumatera Utara ini mengatakan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas Udang dan Ikan Indonesia.

Pertama, meningkatkan Efisiensi Produksi: Dengan teknologi yang lebih baik dan manajemen yang efisien, biaya produksi dapat ditekan sehingga harga jual lebih kompetitif.

“Kedua, meningkatkan Kualitas Produk. Produk udang dan ikan yang berkualitas tinggi dapat meningkatkan nilai jual dan memperluas pangsa pasar,” kata Mahalli yang juga Ketua Umum ASDEKI ini

Dia menyebutkan ketiga diversifikasi pasar: Mencari pasar baru dan memperluas jaringan distribusi dapat membantu meningkatkan permintaan dan harga jual.

Keempat, Penguatan Infrastruktur. Membangun infrastruktur yang memadai, seperti fasilitas penyimpanan dan pengolahan, dapat mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi.

Kelima, dukungan Pemerintah. Mahalli mengatakan pemerintah dapat memberikan subsidi, insentif, atau kebijakan yang mendukung industri perikanan dan udang.

Keputusan Presiden tentang Hukuman bagi Pelaku Korupsi Dana Subsidi Pemerintah.

1. Pasal 1: Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dana subsidi pemerintah yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha dan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 50 (lima puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal 2: Tindak pidana korupsi dana subsidi pemerintah termasuk perbuatan menggelapkan dana subsidi pemerintah, memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan dana subsidi pemerintah, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan menggunakan dana subsidi pemerintah.

Ketegasan Sikap Hukum. 1. Kepastian Hukum: Ketegasan sikap hukum memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

2. Akuntabilitas : Ketegasan sikap hukum memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka.

3. Pencegahan Korupsi: Ketegasan sikap hukum dapat mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

4. Meningkatkan Investasi: Ketegasan sikap hukum dapat meningkatkan investasi.

5. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Ketegasan sikap hukum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian, ketegasan sikap hukum sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan komitmen pengusaha dan rakyat kepada negara,” pungkas Mahalli yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).(bay)