MabesNews.com | Batam- Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Hj Marlin Agustina, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepri, dan LKPD enam kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, Tahun Anggaran 2023, Kamis (29/2/2024)
Hadir dalam kesempatan ini, Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), bersama enam kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.
Lebih delapan berkas beserta dokumen-dokumen lainnya yang diserahkan Wagub Marlin di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri, Batamcenter, itu.
Meliputi, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selanjutnya dokumen pendukung lainnya, terdiri dari: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Review Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, serta Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penyampaian Laporan Keuangan merupakan salah satu kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada BPK RI untuk dilakukan audit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 191 menyebutkan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan review oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
“LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan enam kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 yang kami serahkan pada hari ini telah direview oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Marlin. (Nursalim Turatea).







