MabesNews.com ll TANGERANG SELATAN ll
Hasil Investigasi dan Konfirmasi LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI (K-PK) dan GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA (GWI) Provinsi Banten yang di ketuai Syamsul Bahri,mengungkapkan ke sejumlah Awak Media di Kantornya Jalan Veteran Kota Tangerang bahwa Lembaganya banyak menemukan dugaan penyimpangan dana APBD yang dikelola oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan,salah satunya dana “PERAWATAN GEDUNG SD-SMP”Tahun 2022 dan 2023.
Terkait hal ini Lembaganya mencoba melayangkan surat konfirmasi dan ditujukan ke Seketaris Disdik dan kebudayaan dengan nomor surat 006/KNFR/DPD/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/ TGRG/IV /2025,sayangnya sampai berita ini diturunkan pihak Disdik enggan menjawab dan hanya bertemu dengan Kabid SMP,materi pertemuan terkesan tidak sesuai materi karena mengarahkan kalau kegiatan yang mereka kerjakan sudah benar dan justru menyalahi Dinas atau unit kerja lainnya.
Padahal perawatan Gedung termasuk Gedung sekolah agar tahan lama dan memenuhi standar keselamatan,kenyamanan serta keindahaan untuk mencapai tujuan tersebut, maka partisipasi semua pihak, baik internal maupun eksternal, sangat diperlukan,ucap Syamsul Bahri Bahri ke Awak Media.
Saat disingung Awak Media atas dugaan pengelapan dana perawatan Gedung yang dimaksud,Syamsul Bahri Kembali mengatakan,Tahun 2023 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merealisasikan berbagai kegiatan salah satunya di bidang Program Penataan Bangunan Gedung,Kegiatan yang telah dilakanakannya diantaranya pembangunan, Pembangunan Kantor Lurah Perigi Baru, Pembangunan Gedung P2TP2A dan Gedung Alkon, Pembangunan Gedung Parkir RSU Pamulang, Pembangunan Gedung Layanan Informasi Kota Tangerang Selatan, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Camat Setu dan Kantor Lurah Babakan, Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Pondok Aren.Dan Terbangunya Sarana dan Bangunan Gedung Sekolah sebagai berikut: (1).Pembangunan Gedung SMPN 10, (20.SMPN 12, (3).SMPN 23, (4).SMPN 7, (5).SMPN 8, (6).SDN Babakan 1, (7).SDN Jurang Mangu Barat 3, (8).SDN Muncul 1, (9).SDN Paku Jaya 1, dan (10).SDN Serua Indah 1,akan tetapi di tahun yang sama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan juga merealisasikan kegiatan tersebut dengan nama kegiatan,(1).Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 12 .Kode RUP:43325293.Uraian Pekerjaan: (a).Belanja Pemeliharaan Bangunan (b)Gedung Tempat Pendidikan dan (c).SMP Negeri 12 Tangerang Selatan.Sumber Dana: APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:98.000.000 .(2)Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 7 Tangerang Selatan. Kode RUP:43136717.Uraian Pekerjaan: PEKERJAAN REHAILITASI 5 (LIMA) RUANG KELAS.Sumber Dana:APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:98.011.740.(3).Belanja Pemeliharaan Bangunan – Gedung Tempat Pendidikan – SMP Negeri 10 Tangerang Selatan Kode .RUP:43136405.Uraian Pekerjaan:PEKERJAAN PENGECETAN EXTERIOR 11 (SEBELAS) RUANG KELAS.Sumber Dana:APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:81.318.154.(4).Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan.Kode RUP:40633890.Uraian Pekerjaan:Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan.Sumber Dana: APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:143.973.200.(5).Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 7 Kota Tangerang Selatan.Kode RUP:40633752.Uraian Pekerjaan:Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 7 Kota Tangerang Selatan.Sumber Dana:APBD 2023 Kota Tangerang Selatan.Total Pagu:112.053.600.Total anggaran yang ditampilakn ke public oleh pihak Disidik sebesar Rp.533.356.6594 dan sebesar Rp.23.216.775.474.
Maap,masalah adanya dana anggaran sebesar Rp.23.216.775.474,bukankah anggaranya murni dari Disdik tanya Wartawan Media ini,Syamsul Bahri menjawab”kan sudah saya sampaikan dari awal kalau disini adanya double mata anggaran sehingga adanya kegiatan FIKTIF,sebab sudah dilaksanakan Dinas Cipta Karya sesuai Perwako”.
Apa alas an Disidik engan menjawab surat Konfirmasi dari Dua Lembaga yang anda Pimpin, “karena didalam nya banyak dosa,padahal surat konfirmasi yang kami layangkan tersebut untuk menyeimbangi pemberitaan dan laporan kami ke APH sehingga tidak membangun narasi miring”jawab Syamsul Bahri ke Awk Media.Waduh apa alasannya kasus ini harus dibawa keranah hukum”karena potensi keruginnya besar dan memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan kepada uang negara ,tana korupsi yakinlah Tangerang Selatan kedepannya akan jauh lebih baik dari Kota tetanga baikk itu Tangerang Kota “ucap Syamsul Bahri.
Di apit beberapa Pengacara Hukum dari GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA (GWI),Awak Media terus mencecar berbagai pertanyaan seputar dugaan kegiatan FIKTIF biaya perawatan Gedung sekolah.Maap yang baru dipaparkan kan tahun 2023 bukankah hal sama juga katanya terjadi di tahun 2022 bisa uraikan pokok masalahnya kepada kami semua,dengan lantan Syamsul Bahri membuka kasus korupsi tersebut”Oiya saya lupa posisi kasus ini sama dengan tahun 2023,disebutkan pengelolaan administrasi penyelenggaraan pembangunan bidang Cipta Karya, termasuk yang terkait dengan gedung sekolah. Dengan kata lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangsel berperan dalam memastikan bahwa gedung sekolah di wilayahnya terawat dengan baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan dan regulasi yang berlaku.Dari sinilah PEMELIHARAAN GEDUNG SD/SMP tanggung jawab pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan sehingga tahun 2022 membuat kegiatan dengan nama kegiatan:Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun.Kode RUP:33186547.Uraian Pekerjaan:Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun.Sumber Dana: APBD 2022 Kota Tangerang Selatan TOTAL PAGU:10.000.000.000.Pada tahun yang sama Disdik juga mengangarkan kegiatan tersebut dengan memecah ratusan paket pekerjaan”.
Sebagaimana telah kami “URAIKAN” diatas atas kegiatan PEMELIHARAAN SD/SMP selama setahun dilaksanakan langsug oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan,hal dan hak tersebut tertuang didalam Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang Selatan tentang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, khususnya terkait pemeliharaan gedung sekolah, adalah Perwali Nomor 65 Tahun 2022. Perwali ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.Adapun nama kegiatan yang kami pertanyakan”Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun”.Kode RUP:33186547.Tahun Anggaran:2022.Uraian Pekerjaan:Pemeliharaan SD dan SMP Selama 1 Tahun.Sumber Dana: APBD 2022 Kota Tangerang Selatan.TOTAL PAGU:10.000.000.000.
Kata penutup dari Syamsul Bahri dan di aminin oleh ratusan Awak yang hadir di Kantornya di Jalan Veteran Kota Tangerang “saya mohon dukungannya dan mendorong sama-sama agar laporan kami nantik segera berjalan di Kejaksaan”.
Indonesia sendiri melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama. Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Pada prinsipnya adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Pejabat atau penyelengara negara.Perbuatan mereka kejahatannya jauh lebih dasyat dari pelaku teroris pasalnya Tindakan teroris dampak rusaknya seputaran aksi sementara kejahatan negara satu wilayah bahkan satu negara merasakan dampaknya.(Ilham Rokan).