Mabesnews.com. Tanjungpinang — Wacana pembubaran BP Batam kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap dualisme kewenangan yang dinilai menghambat efektivitas tata kelola kawasan industri strategis di Batam. Isu ini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga memantik respons serius dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat di Kepulauan Riau.
Sejumlah tokoh Melayu mendorong pengembalian penuh pengelolaan Batam kepada pemerintah daerah dengan keyakinan bahwa wilayah tersebut telah cukup matang sebagai kawasan industri untuk berdiri secara mandiri. Pandangan ini antara lain disuarakan dalam barisan tokoh Melayu di bawah komando Huzrin Hood. Mereka menilai, selama ini kontribusi ekonomi Batam belum sepenuhnya dirasakan daerah karena sebagian besar hasil pengelolaan terserap ke pusat. Dengan pengembalian kewenangan ke Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan kemandirian fiskal daerah semakin kuat.

Pandangan tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Muhammad Fadil Hasan, advokat berdomisili di Jakarta, menilai bahwa secara normatif, penataan ulang kelembagaan Batam memungkinkan dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan kekosongan otoritas. Ia mengingatkan bahwa perubahan struktur tidak boleh mengorbankan kepastian hukum, khususnya terkait hak atas tanah dan keberlanjutan investasi yang telah berjalan.
Di tengah menguatnya dorongan pembubaran, Aliansi Peduli Indonesia (API) Provinsi Kepulauan Riau justru mengambil posisi yang lebih moderat dan berbasis kajian kebijakan. Sekretaris Umum API, Hamdan, S.Si., M.AP., menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata keberadaan BP Batam, melainkan ketidaksinkronan desain kelembagaan yang telah berlangsung lama dan belum terselesaikan secara komprehensif.
Menurut API, dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam telah menciptakan tumpang tindih otoritas, terutama dalam aspek perizinan dan pengelolaan lahan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kejelasan kebijakan sebagaimana dikemukakan oleh Thomas R. Dye, yang menegaskan bahwa kebijakan publik harus memberikan kepastian serta konsekuensi yang terukur bagi masyarakat dan dunia usaha. Ketidakpastian tersebut dalam praktiknya memicu perlambatan investasi, meningkatkan biaya ekonomi, serta memperbesar potensi konflik administratif.
Dari sudut pandang kelembagaan, API merujuk pada teori birokrasi Max Weber yang menekankan pentingnya struktur yang rasional, pembagian kewenangan yang tegas, dan hierarki yang jelas. Dalam konteks Batam, model kelembagaan yang ada saat ini dinilai belum memenuhi prinsip tersebut. Skema ex-officio, di mana Wali Kota merangkap sebagai Kepala BP Batam, dipandang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus melemahkan fungsi kontrol dan akuntabilitas.
Sejalan dengan itu, sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa persoalan Batam merupakan contoh klasik disharmoni antar lembaga dalam pengelolaan kawasan strategis nasional. Tanpa pembenahan struktural, kondisi ini berisiko menurunkan daya saing Batam di tengah kompetisi kawasan industri regional, khususnya dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Alih-alih mendorong pembubaran total, API menawarkan pendekatan reformasi struktural yang lebih terukur. Dalam skema ini, BP Batam tetap dipertahankan namun difokuskan secara spesifik pada pengembangan kawasan ekonomi dan investasi, sementara pemerintah daerah memperkuat peran dalam pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Pemisahan fungsi yang tegas dinilai sebagai solusi kompromi yang dapat mengakhiri dualisme kewenangan tanpa menimbulkan guncangan kelembagaan.
Persoalan lahan menjadi titik paling krusial dalam polemik ini. API menilai ketidakpastian status lahan sebagai hambatan utama investasi sekaligus sumber konflik sosial. Dalam kerangka teori sistem hukum Lawrence Friedman, efektivitas hukum ditentukan oleh tiga elemen utama: struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiganya dinilai belum berjalan optimal di Batam, terutama dalam hal transparansi data pertanahan dan konsistensi penegakan hukum.
Para pengamat agraria menambahkan bahwa lemahnya basis data pertanahan dan tumpang tindih izin membuka ruang bagi praktik mafia lahan. Oleh karena itu, langkah audit menyeluruh terhadap status lahan, digitalisasi sistem pertanahan, serta penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan reformasi kelembagaan.
Lebih jauh, kebutuhan akan kebijakan yang terintegrasi menjadi perhatian utama. Mengacu pada pemikiran William N. Dunn, kebijakan publik yang baik harus memenuhi aspek efektivitas, efisiensi, keadilan, dan responsivitas. Dalam konteks Batam sebagai kawasan strategis nasional, fragmentasi kebijakan justru berpotensi melemahkan daya saing dan menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Di tengah tarik-menarik antara wacana pembubaran dan kebutuhan reformasi, API menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan harus berfokus pada kepastian hukum, kejelasan kewenangan, serta tata kelola yang transparan dan berkeadilan. Reformasi kelembagaan ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar perubahan struktural yang bersifat kosmetik.
“Batam tidak membutuhkan keputusan yang reaktif, tetapi desain kelembagaan yang matang dan berkelanjutan,” demikian penegasan API.
Dengan pendekatan tersebut, Batam diharapkan tidak hanya tetap menjadi magnet investasi nasional, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat tempatan serta memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan daerah di Kepulauan Riau.
arf-6







