Viral Intimidasi Wartawan, Akun TikTok Serdadu IB 87 Akhirnya Dilaporkan Polisi

Mabesnews.com- BANDUNG, Sebanyak 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi jurnalis secara resmi melaporkan akun TikTok Serdadu IB 87 ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dugaan penghinaan dan penistaan terhadap profesi wartawan.

Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat dengan membawa sejumlah barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari berbagai platform media sosial. Bukti-bukti tersebut berasal dari akun TikTok Serdadu IB 87 dan akun @wajah_pribumi, yang seluruhnya telah diserahkan dan diterima oleh pihak kepolisian.

Salah seorang wartawan, Asep, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa pernyataan yang diunggah akun TikTok Serdadu IB 87—yang diduga milik seorang warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung—secara terang-terangan melarang wartawan dari luar wilayah Cikancung untuk melakukan peliputan.

“Pernyataan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melarang kerja jurnalistik yang sah,” tegas Asep.

 

Tidak hanya itu, pemilik akun TikTok Serdadu IB 87 dan akun @wajah_pribumi juga diduga melakukan pengancaman terhadap salah seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi rumah korban.

 

Akun Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi 870407, yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Iwan Baplang, disinyalir telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan melalui konten media sosial maupun komunikasi pribadi yang bersifat intimidatif.

 

Penghinaan dan pengancaman ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Pihak Direktorat Siber Polda Jabar menyatakan laporan tersebut telah diterima dan dinilai memenuhi unsur pasal yang dilaporkan.

 

“Laporan ini sudah masuk ranah Undang-Undang ITE. Saat ini kami menerima laporannya, dan sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut, yang bersangkutan akan kami undang untuk dimintai keterangan. Jika tidak kooperatif, statusnya akan kami tingkatkan,” ujar salah seorang anggota Direktorat Siber Polda Jabar.

Kasus ini menjadi sorotan serius insan pers karena dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

 

Hombing