Usaha Galian Tanah dan Batu Rince Belum Terdaftar Uang Nya Kemana Saja Mengalir

Pemerintah96 views

BANGKA TENGAH, MABESNEW.COM. – Sebuah usaha pengalian tanah dan batu milik  rince yang berlokasi di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Yang  telah beroperasi bertahun-tahun tanpa dilengkapi perizinan dari Dinas Terkait. Informasi ini terungkap setelah awak media melakukan penelusuran ke Dinas – Dinas terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim investigasi menemukan bahwa usaha milik Rince tersebut belum terdaftar secara resmi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Hal ini dikonfirmasi langsung oleh seorang sumber terpercaya di Dinas ESDM pada Rabu (28/5/2025).

Kalau disini belum terdapatar “Kemarin sempat mendatangi, bertanya-tanya, tapi enggak ada lagi,” ujar sumber tersebut secara singkat,

Senada dengan pernyataan tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bangka Belitung juga menegaskan hal serupa. “Kalau usaha galian batu dan tanah yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru belum terdaftar di sini,” ungkap salah seorang pegawai DPMPTSP.

Lebih lanjut, diketahui bahwa lokasi usaha galian tanah dan batu Rince ini berada di wilayah Hukum Polres Pangkalpinang. Dengan beroperasinya usaha ini selama bertahun-tahun tanpa perizinan lengkap,

Muncul pertanyaan besar mengenai Uang  Milik pengusaha Rince Kemana saja diberikan sehingga aktivitas yang diduga ilegal ini dapat terus berjalan tanpa kendala.

Penting untuk diingat bahwa setiap usaha galian diatur oleh undang-undang yang berlaku dan harus dipatuhi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara jelas mengatur sanksi hukum bagi penambangan galian C (termasuk tanah dan batu) tanpa izin. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sebagai informasi, galian C, yang kini disebut batuan, adalah bahan galian yang umum digunakan untuk konstruksi, seperti tanah urug, kerikil, dan pasir. Penambangan batuan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin. Penambangan Batuan (SIPB) yang sah.

Melakukan penambangan tanpa izin, atau menjalankan operasi produksi di tahap eksplorasi tanpa izin yang sesuai, merupakan tindak pidana.(Boy)