Mabesnews.com – Bogor 11 Juni 2025 Beredar laporan mengenai dugaan eksploitasi tenaga kerja yang terjadi di PT Fresh On Time Seafood. Laporan tersebut menyebutkan bahwa para pekerja mengalami jam kerja yang sangat panjang, mencapai 12 jam sehari, bahkan lebih. Jam kerja tersebut berlangsung dari pukul 07.00 hingga 19.00, dengan beberapa pekerja yang harus bekerja hingga pukul 21.00 atau bahkan 01.00 dini hari. Yang memprihatinkan, empat jam kerja setiap harinya tidak dihitung sebagai lembur, dengan upah harian hanya sebesar Rp 100.000. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang sangat merugikan ribuan pekerja di perusahaan tersebut.
Aktivis anti-korupsi, Edi Sinaga, menyoroti lemahnya pengawasan dari UPTD Disnakertrans Jawa Barat. Meskipun telah melakukan beberapa kali inspeksi ke perusahaan tersebut, pengawas sepertinya belum berhasil mengungkap dan menindaklanjuti dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja ini.
Pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum (APH), diharapkan segera melakukan investigasi dan menindak tegas PT Fresh On Time Seafood jika terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait eksploitasi tenaga kerja. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama.
Hotma tumangger