MabesNews.com, Labuhanbatu Utara Labura, Sumut – Pada hari Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul.10.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pembunuhan, atau Penganiayaan yang menyebabkan orang mati ,
Begitu menerima Laporan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan team unit reskrim melakukan cek TKP dan melaporkan kejadian tersebut kepada KAPOLRES LABUHANBATU, dan atas perintah KAPOLRES LABUHAN BATU,
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan serangkaian penyelidikan dan team melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Dengan tidak menunggu waktu lama, Unitvreskrim Polsek kualuh hulu, pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul.03.00 Wib, team unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama BUDIONO lianya mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.
Adapun motif kejadian pembunuhan tersebut menurut keterangan tersangka bahwasanya tersangka sakit hati terhadap korban yang mana sebelumnya isteri korban an.NUR MITA SARI ada mengatakan adek kandung tersangka adalah pengguna narkotika dan tersangka menyakini bahwa korban an.HENDI ada melakukan pesugihan sehingga tersangka merasa hidupnya susah.
Selanjutnya team membawa tersangka BUDIONO, selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Barang bukti yang di amankan,- 1 (satu) buah celana pendek berlumuran darah
– 1 (satu) buah celana dalam berlumuran darah.
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat.
Berikut rencana tindak lanjut,,
a. Riksa Tersangka
b. Mencari BB (1 bilah pisau)
Lengkapi mindik
Gelar Perkara
Membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan Observasi.
Han tersangka, Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka di amankan ke Mapolsek Kualuh hulu, untuk pemeriksaan Labih lanjut, Sebut Kanit Reskrim IPDA RAMHADAN HILAL, S E, S H, Saat di konfirmasi MabesNews.com.
Waka perwil II prov Sumut, MabesNews.com.
Supriadi Nst.







