MabesNews.com, Labuhanbatu Utara ( Labura ) Sumut – Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul.08.00 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, mendengar Laporan tersebut, tidak menunggu waktu lama, Langsung gerak cepat Kapolsek AKP CITRA YANI Br Barus SH MH, memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul.06.30 wib, tim unit Reskrim mendapat informasi pelakunya. Dan pukul.09.00 wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama GUNAWAN Alias GOCIN.
ianya mengakui bahwasanya benar melakukan pencurian 1(satu) buah tas sandang warna cokelat yang didalam nya berisikan 1(satu) buah dompet kecil merk Miniso, uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah iPhone 15 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A55 dengan temannya bernama ANDRYAN KIRANA MILALA Alias RIAN, dan selanjutnya tim mengejar tersangka lainnya dan berhasil mengamankan 1(satu) tersangka lainnya yang setelah diinterogasi mengaku bernama ANDRYAN KIRANA MILALA Alias RIAN dan ianya mengakui benar telah melakukan pencurian bersama GUNAWAN Alias GOCIN tersebut.
Dan selanjutnya tim melakukan pencarian barang bukti dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas sandang warna cokelat, 1(satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisi 1(satu) buah KTP an.DEWI, 1(satu) buah ATM BNI dan 1(satu) buah ATM BSI dan 1 (satu) buah Handphone Samsung galaxy A55, sementara 1(satu) buah iPhone 15 warna hitam belum berhasil ditemukan karena telah digadai kepada FAHRI dan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang nya telah habis digunakan oleh para tersangka.
Selanjutnya team membawa tersangka GUNAWAN Alias GOCIN dan ANDRYAN KIRANA MILALA Alias RIAN dan Barang Bukti guna diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Saat di konfirmasi MabesNews.com.Kanit Reskrim, IPDA RAMADHAN HILAL, S E, S H,tentang kerugian pelapor, sekitar Lebih-kurang Rp, 20,000,00,( dua puluh juta rupiah )
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN DARI TERSANGKA ,
➡️ 1 (satu) buah tas sandang wanita warna coklat
➡️ 1 (satu) buah dompet kecil merk Miniso yang berisikan :
– 1 (satu) buah KTP an.DEWI
– 1 (satu) buah ATM BNI
– 1 (satu) buah ATM BSI
➡️ 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A55.
tindakan yang di lakukan , Sebut Kanit, saat di konfirmasi,
a. Kap dan amankan Tersangka
b. Amankan BB dan cari BB 1(satu) buah iPhone 15 warna hitam
Lalu Proses Sidik untuk lebih lanjut, akan di serahkan ke satreskrim polres Labuhanbatu, tutup Kanit Reskrim Polsek kualuh hulu, IPDA RAMADHAN HILAL, S E, S H.
Waka perwil II MabesNews.com. Sumut.
Supriyadi Nst.







