MabesNews.com,Tulungagung,Jawa Timur- Sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung masih terus beraktifitas, seakan di tata rapi oleh oknum Polres yang tidak bertanggung jawab Berinisial (DD) yang Masih Aktif Berdinas di polres Tulungagung di Bagian Shabara, walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam.
Hari ini Pada tanggal 26 April 2025,Sekitar Pukul 15.04 Sore Dari Pantauan Langsung awak media Mabesnews.com,Di Lokasi memang benar Adanya Kegiatan perjudian Jenis Sabung Ayam,Dadu,Kletek,Kartu Remi, yang keberadanya di tengah-tengah pemukiman warga, Desa Bulusari,Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur,Terpantau masih beraktifitas sampai hari ini, dengan leluasa dan Bebas melakukan Aktifitas perjudianya, tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dari penelusuran Tim investigasi Mabesnews.com,mendapatkan seorang Narasumber yang Bernama inisialnya (TR) Yang sedang minum Kopi di warung di dalamnya lokasi arena perjudian itu, Dia menyampaikan Kepada Wartawan Bahwa Kalao yang Bandar Sabung ayam Itu sama Dadu Punya BOS Dadu mas,yang Bernama inisial (JK) pangilanya JOKO Jujung Mas, dan Sedangkan permain Lain Seperti Jiki Atau Kletek sama Kartu Remi itu Punyanya Kalao Gak Salah punya Oknum Polres Tulungagung mas.
Lanjut wartawan Bertanya Lagi kepada Warga, siapa Namanya saya gak Mau menyebutkan Namanya Saya Takut Mas, Lanjut warga Mengatakan Kalao Undangan Terbuka itu yang sudah beredar di setiap Pada hari sabtu dan minggu aja Mas, kalangan mengadakan judi ayam secara undangan Terbuka Yang Menyebar di Mensos, dengan minimal taruhan per ayam 3jt dan selanjutnya taruhan tidak terbatas.
Penjudi datang dari Berbagai kota dan lokal.
Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di jumpai dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.
Perlu Di Ketahui Bersama Bahwa Perjudian Sudah Jelas Di Larangan Oleh Agama Dan Merupakan Larangan Keras Pemerintahan Negara indonesia ( RI), Yang Sudah Tertuang Dalam Pasal 303 KUHP Dengan Ancaman Maximal Hukuman 10 Tahun Penjara.
Sanksi Lain Juga Dapat Di Kenakan Bagi Panitia Penyelenggara Maupun Bagi Pemasang Taruhan Atau Peserta Judi Dengan Pasal 303 Bis KUHP Dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara Yang Kedua-Duanya Dapat Juga Dipersangkakan Dalam UU RI No 6 Tahun 2018 Pasal 93 JO Pasal 9 Ayat (1) Tentang Kekarantinaan Kesehatan Karena Di Anggap Tidak Mematuhi Dengan Ancaman Pidana Penjara Selama 1 tahun Dan Denda Sebesar Rp. 100 Juta.
Menjamurnya tempat sabung ayam di wilayah kabupaten Tulungagung menjadi sorotan publik,perjudian sabung ayam yang beroperasi harus segera ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, “kami mohon Kapolres Tulungagung dan Kapolda Jatim segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya,” ujar warga yang tak mau disebut namanya.
Tentunya jenis kegiatan seperti ini membuat warga setempat yang berdampingan langsung dengan pemukiman masyarakat menjadi resah dan geram,” Pada Hari Sabtu 26 April 2025, Tutupnya.
Asnawi Jurnalis Surabaya Melaporkan