UMKM Naik Kelas atau Sekadar Dipindahkan? Gurindam 12 Jadi Ujian Kebijakan Ekonomi Rakyat Kepri

Pemerintah94 views

MabesNews.com | Tanjungpinang — Penataan kawasan Taman Gurindam 12 kini menghadapi ujian yang jauh lebih besar daripada sekadar menentukan lokasi berjualan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dituntut membuktikan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu membuat UMKM naik kelas atau hanya memindahkan aktivitas perdagangan dari satu tempat ke tempat lain.

Pemerintah selama ini menyampaikan bahwa penataan kawasan tidak hanya dimaksudkan untuk memperbaiki wajah ibu kota provinsi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menyediakan ruang yang lebih representatif bagi pelaku UMKM.

 

Karena itu, keberhasilan penataan tidak semestinya berhenti pada kawasan yang lebih bersih, tertib, indah, dan tertata. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah penataan omzet pelaku usaha meningkat, pelanggan bertambah, produk berkembang, legalitas semakin baik, akses pembiayaan terbuka, pemasaran digital meluas, serta usaha mampu bertahan dan berkembang.

 

Relokasi bukan sekadar memindahkan lokasi usaha. Aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau melalui ketua bidang kebijakan publik menilai relokasi UMKM harus disertai kajian dampak ekonomi. Lokasi, menurutnya, merupakan bagian dari modal usaha pedagang kecil karena berkaitan dengan arus manusia, akses kendaraan, visibilitas, karakter kawasan, kedekatan dengan konsumen, dan pelanggan tetap.

 

“Jangan hanya membangun atau menyediakan tempat berjualan. Pemerintah harus membangun ekosistem usaha, mulai dari pembinaan, akses pembiayaan, pemasaran, digitalisasi, standardisasi hingga evaluasi omzet.”

 

Perubahan lokasi dapat mengubah model bisnis. Karena itu, pemerintah tidak cukup menyediakan lapak atau tempat baru. Apabila arus konsumen di lokasi baru lebih rendah, pemerintah perlu ikut membangun daya tarik melalui promosi, agenda kegiatan, akses transportasi, parkir, penunjuk kawasan, integrasi pariwisata, dan pemasaran digital.

 

Dengan demikian, relokasi semestinya memindahkan kesempatan ekonomi, bukan sekadar memindahkan.

 

Ketua HKTI Tanjungpinang Muhammad Sadmi Al Qayim, pemilik D’Sayur Tanjungpinang, mengingatkan agar kebijakan peningkatan kelas UMKM tidak hanya dinikmati pelaku usaha yang sejak awal memiliki modal dan kemampuan lebih kuat.

 

“Mari kita rangkul. Kita datang. Bahkan dapat dibuat komunitas UMKM. Kalau mereka hanya memiliki semangat, itu pun sudah merupakan modal.”

 

Menurutnya, pelaku usaha kecil membutuhkan pendampingan nyata. Pembinaan tidak cukup dilakukan melalui seminar, tetapi harus berkelanjutan. Pengusaha lokal yang telah berkembang dapat dilibatkan sebagai mentor bagi pelaku usaha pemula, mulai dari pengelolaan keuangan, penentuan harga, pencarian pasar, perbaikan kemasan, pembangunan merek, hingga menjaga pelanggan.

 

Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang menempatkan pemberdayaan sebagai bagian penting dari kebijakan pemerintah.

 

Artinya, pemerintah tidak hanya memiliki fungsi menata ruang, tetapi juga tanggung jawab menciptakan kondisi agar pelaku usaha dapat berkembang.

 

Persoalan mulai terlihat ketika kebijakan memasuki tahap implementasi. Sejumlah pelaku UMKM menilai proses pascarelokasi masih menyisakan pertanyaan mengenai pengakomodasian pedagang dan kesetaraan kesempatan.

 

Salah seorang pedagang mempertanyakan apakah seluruh pelaku UMKM benar-benar memperoleh perlakuan yang sama sebagaimana komitmen pemerintah sebelumnya.

 

“Kalau memang semuanya akan diperlakukan adil tanpa membedakan pelaku UMKM, kami berharap itu benar-benar diterapkan di lapangan.”

 

Pedagang tersebut juga menyampaikan adanya kesan bahwa sebagian pelaku usaha masih dapat bertahan atau memperoleh ruang tertentu, sementara pelaku lainnya menghadapi pembatasan.

 

Pernyataan itu perlu dipandang sebagai aspirasi dan kekhawatiran pelaku usaha, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi perlakuan khusus. Dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang memengaruhi penempatan pedagang tetap memerlukan pembuktian melalui data dan mekanisme resmi.

 

Karena itu, pemerintah penting memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria penempatan, daftar pelaku yang memperoleh ruang, dasar penetapan, serta mekanisme pengawasan.

 

Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa kesempatan berusaha diberikan secara tidak merata.

 

Apabila pembangunan Taman Tunjuk Langit oleh Pemerintah Provinsi Kepri telah selesai dan kawasan tersebut diarahkan menjadi pusat aktivitas UMKM, maka persoalan berikutnya adalah tata kelolanya.

 

Siapa yang berhak menempati lokasi? Bagaimana seleksi dilakukan? Apakah pedagang lama memperoleh kesempatan yang sama? Apa dasar hukum pemanfaatan tempat? Bagaimana pengelolaannya? Apakah terdapat biaya pemanfaatan? Siapa yang berwenang menarik biaya? Ke mana penerimaan dicatat? Bagaimana pemeliharaan fasilitas dibiayai? Dan bagaimana mekanisme pengaduan apabila terjadi persoalan?

 

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, semakin besar fasilitas publik yang dibangun dengan sumber daya negara, semakin penting pengelolaannya transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jangan sampai pusat UMKM hanya menjadi kumpulan lapak

 

Gurindam 12 memiliki peluang menjadi ruang integrasi ekonomi rakyat, pariwisata, budaya, dan ruang publik.

 

Namun, pusat UMKM tidak otomatis menjadi pusat ekonomi hanya karena tersedia tempat berjualan.

 

Pemerintah perlu membangun ekosistemnya. Produk unggulan Kepri dapat dikurasi, pelaku usaha dibina, kemasan diperbaiki, pembayaran digital diperluas, pemasaran diperkuat, dan kalender kegiatan kawasan disusun secara konsisten.

 

Kuliner, kerajinan, produk kreatif, serta kekayaan budaya lokal dapat dikaitkan dengan pengalaman wisata. Dengan strategi tersebut, Gurindam 12 berpeluang menjadi etalase UMKM Kepri sekaligus destinasi ekonomi dan pariwisata.

 

Pedagang tidak lagi sekadar menjadi penjual, tetapi menjadi bagian dari rantai nilai pariwisata daerah.

 

Jika pemerintah serius menggunakan istilah UMKM naik kelas, maka keberhasilannya harus dapat dibuktikan dengan data.

 

Pemerintah dapat membandingkan kondisi sebelum dan sesudah penataan: omzet, jumlah pelanggan, legalitas usaha, akses pembiayaan, penggunaan pembayaran digital, sertifikasi, perluasan pasar, kualitas produk, hingga kemampuan menciptakan lapangan kerja.

 

Data tersebut jauh lebih bermakna dibandingkan sekadar jumlah kios yang dibangun atau jumlah pelatihan yang diselenggarakan.

 

Jumlah kios bukan ukuran keberhasilan pemberdayaan. Jumlah seminar juga bukan ukuran tunggal keberhasilan UMKM.

 

Ukuran sebenarnya adalah perubahan kapasitas, pendapatan, produktivitas, dan keberlanjutan usaha.

 

Penataan kota dan ekonomi rakyat tidak harus berhadapan

 

Penataan Gurindam 12 pada dasarnya bukan pertarungan antara pemerintah dan pedagang.

 

Pemerintah memiliki kewenangan menata ruang publik demi kepentingan masyarakat luas. Di sisi lain, pelaku UMKM membutuhkan kepastian, perlindungan, serta kesempatan untuk mempertahankan dan mengembangkan sumber penghidupan.

 

Keduanya dapat berjalan bersama apabila kebijakan dibangun berdasarkan data, transparansi, dialog, dan mekanisme yang adil.

 

Pemerintah menetapkan standar. Pedagang memenuhi standar. Dunia usaha dapat membuka akses pasar. Perbankan memperluas pembiayaan. Perguruan tinggi membantu pendampingan. Masyarakat ikut mengawasi.

 

Model kolaborasi semacam ini jauh lebih produktif daripada mempertentangkan kepentingan ruang publik dengan kepentingan ekonomi rakyat.

 

Pembangunan fisik Gurindam 12 bukan akhir dari kebijakan. Justru setelah fasilitas selesai dan pedagang ditempatkan, ujian sesungguhnya dimulai.

 

Apakah pelanggan datang? Apakah omzet meningkat? Apakah pedagang mampu bertahan? Apakah produk berkembang? Apakah kawasan benar-benar menjadi pusat UMKM? Apakah pedagang lama memperoleh kesempatan yang adil? Dan apakah pemerintah memiliki sistem evaluasi yang terbuka kepada publik?

 

Jika pertanyaan tersebut tidak terjawab, slogan UMKM naik kelas berisiko berhenti sebagai narasi kebijakan.

 

Sebaliknya, apabila pemerintah mampu membuktikan peningkatan pendapatan, kualitas produk, akses pasar, legalitas, pembiayaan, dan kapasitas usaha, Gurindam 12 dapat menjadi contoh bahwa penataan kota dan pemberdayaan ekonomi rakyat dapat berjalan beriringan.

 

Karena itu, pertanyaan terbesar pascarelokasi bukan lagi:

 

“Pedagang ditempatkan di mana?”

 

Melainkan:

 

“Apakah setelah ditempatkan, Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang benar-benar memastikan seluruh pelaku UMKM memperoleh kesempatan yang adil untuk tumbuh?”

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Gurindam 12 menjadi model baru pemberdayaan ekonomi rakyat Kepri—atau sekadar proyek penataan yang memindahkan pedagang.

 

ARF-6