UMKM Gurindam 12 Tetap Bertahan di Lokasi Eks Relokasi Demi Kelangsungan Hidup, Harapkan Kepastian Hukum, Konsistensi Penataan Kawasan, dan Dialog Terbuka

Pemerintah134 views

Mabesnews.com | Tanjungpinang – Dinamika penataan kawasan Taman Gurindam 12 kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan surat imbauan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mematuhi hasil relokasi dan tidak kembali melakukan aktivitas usaha di lokasi yang dinilai tidak sesuai dengan rencana penataan kawasan.

Surat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban selama proses pembangunan kawasan yang diproyeksikan sebagai salah satu ruang publik dan destinasi wisata unggulan di Kota Tanjungpinang. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan beragam respons dari para pelaku UMKM yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghidupan di kawasan pesisir Taman Gurindam 12.

Bagi para pedagang, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai perpindahan lokasi usaha. Di balik proses penataan tersebut terdapat persoalan keberlangsungan ekonomi keluarga, kepastian tempat berusaha, serta harapan agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tetap memberikan ruang hidup bagi masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kawasan.

 

Menyikapi perkembangan tersebut, Perkumpulan UMM Gurindam 12 menegaskan tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan penataan kawasan. Namun demikian, organisasi tersebut berharap seluruh kebijakan yang diambil dilaksanakan secara konsisten, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

 

Ketua Perkumpulan UMM Gurindam 12, Zulkifli Riawan, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Sebaliknya, mereka mendukung upaya pemerintah menjadikan Taman Gurindam 12 sebagai wajah baru Kota Tanjungpinang yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki daya tarik wisata.

 

Menurutnya, pembangunan kawasan merupakan kebutuhan yang harus didukung seluruh elemen masyarakat. Namun, pembangunan yang baik juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penataan ruang dengan perlindungan terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.

 

“Pembangunan bukan hanya tentang menghadirkan infrastruktur yang lebih baik, tetapi juga memastikan masyarakat kecil tidak kehilangan kesempatan untuk mempertahankan kehidupan ekonominya. Kami mendukung pembangunan, tetapi berharap hak-hak pelaku UMKM juga memperoleh perhatian,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, Perkumpulan UMM Gurindam 12 dibentuk sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan penyampaian aspirasi para pedagang secara kolektif. Organisasi tersebut mulai dirintis sejak 2 Oktober 2025 dengan semangat musyawarah, kebersamaan, serta kemitraan bersama pemerintah dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

 

Dalam pandangan perkumpulan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan kepastian dari pemerintah. Di antaranya adalah konsep akhir pembangunan kawasan, mekanisme penempatan kembali setelah pembangunan selesai, sistem pengelolaan kawasan di masa mendatang, hingga kepastian mengenai hak para pelaku UMKM yang sebelumnya telah menjalankan usaha secara resmi di kawasan tersebut.

 

Selain itu, sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan omzet sejak menempati lokasi relokasi. Perubahan arus pengunjung, aksesibilitas, dan aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya pulih menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha mikro yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

Atas dasar kondisi tersebut, Perkumpulan UMM Gurindam 12 menyatakan akan tetap bertahan menjalankan aktivitas usaha di lokasi eks relokasi sebagai bentuk ikhtiar mempertahankan mata pencaharian sambil menunggu adanya kepastian kebijakan dari pemerintah. Sikap tersebut, menurut perkumpulan, bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekonomi para pedagang yang selama ini bergantung pada aktivitas usaha di kawasan tersebut.

 

Organisasi itu juga berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan para pelaku UMKM agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan dapat tercapai solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

 

Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa keberhasilan relokasi tidak hanya diukur dari berhasil atau tidaknya memindahkan lokasi usaha. Relokasi baru dapat dikatakan berhasil apabila para pelaku usaha memperoleh akses ekonomi yang setara atau lebih baik dibandingkan lokasi sebelumnya.

 

Faktor seperti kemudahan akses masyarakat, ketersediaan fasilitas pendukung, keamanan, kenyamanan, promosi kawasan, hingga keberlanjutan aktivitas ekonomi merupakan indikator penting yang menentukan berhasil tidaknya suatu program relokasi. Tanpa dukungan terhadap aspek-aspek tersebut, relokasi berpotensi menimbulkan penurunan pendapatan, berkurangnya daya beli masyarakat, bahkan memunculkan persoalan sosial dalam jangka panjang.

 

Dalam perspektif pembangunan daerah, penataan kawasan Taman Gurindam 12 merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang representatif sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata Kota Tanjungpinang. Kehadiran ruang terbuka hijau, kawasan rekreasi, serta penataan kawasan pesisir dinilai memiliki manfaat besar terhadap kualitas lingkungan dan wajah kota.

 

Meski demikian, berbagai kajian pembangunan berkelanjutan menekankan bahwa keberhasilan penataan kawasan tidak hanya diukur dari aspek fisik semata, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara dimensi lingkungan, ekonomi, dan sosial. Pembangunan yang mengedepankan salah satu aspek tanpa memperhatikan aspek lainnya berpotensi menimbulkan ketimpangan yang pada akhirnya mengurangi manfaat pembangunan itu sendiri.

 

Dari perspektif hukum administrasi negara, penyelenggaraan pemerintahan yang baik berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, kecermatan, akuntabilitas, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Asas-asas tersebut menjadi landasan agar setiap kebijakan publik dapat diterima masyarakat serta meminimalkan potensi konflik dalam pelaksanaannya.

 

Para ahli hukum administrasi juga menilai bahwa dialog yang berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Musyawarah dan komunikasi yang efektif diyakini mampu membangun kepercayaan publik, memperkuat legitimasi kebijakan, serta menghasilkan solusi yang lebih berkeadilan.

Perkumpulan UMM Gurindam 12 turut mengimbau seluruh anggotanya agar tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum dan kebijakan pemerintah, mengedepankan persatuan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan terus disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, mengedepankan dialog, serta menjunjung tinggi semangat musyawarah.

Di sisi lain, perkumpulan berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Taman Gurindam 12, arah penataan kawasan, mekanisme penempatan kembali pelaku UMKM apabila pembangunan telah selesai, serta pola pengelolaan kawasan yang memberikan rasa aman bagi seluruh pihak.

 

Menurut mereka, kepastian tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar para pelaku usaha dapat menyusun langkah ekonomi secara lebih terukur dan tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha.

 

Pada akhirnya, pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur baru atau berubahnya wajah kota. Keberhasilan pembangunan juga tercermin dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelaku UMKM yang menjadi bagian penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.

 

Mabesnews.com memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Satpol PP, organisasi perangkat daerah terkait, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam pemberitaan.

 

 

ARF-6