Tragedi Gapura Bazar Gurindam 12: Nyawa Petugas Kebersihan Melayang, Desakan Penegakan Hukum Menguat

Mabesnews.com — Tanjungpinang, Suasana pesisir di Taman Gurindam 12 yang biasanya ramai oleh aktivitas masyarakat selama Ramadan berubah menjadi ruang duka setelah seorang petugas kebersihan kota meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan kerja yang diduga berkaitan dengan struktur gapura Bazar Ramadan 2026.

Korban, Wendri Mardi (47), merupakan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang yang selama bertahun-tahun bertugas menjaga kebersihan kawasan pesisir tersebut. Ia meninggal dunia pada Senin, 9 Maret 2026, setelah kepalanya diduga menghantam struktur gapura bazar yang berdiri melintang di jalur operasional kendaraan pengangkut sampah.

Peristiwa nahas itu terjadi di zona B kawasan tepi laut ketika korban berada di truk pengangkut sampah yang tengah melintas menjalankan tugas rutinnya. Benturan keras dengan bagian tiang atau struktur gapura menyebabkan korban terpental dari kendaraan dan mengalami luka berat di bagian kepala.

 

Wendri sempat dilarikan ke RSAL Midyanto untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

 

Tragedi ini kemudian memunculkan sorotan serius terhadap keberadaan gapura bazar yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Berdasarkan informasi yang berkembang, struktur tersebut didirikan oleh vendor komunitas Kota Tua dengan penanggung jawab lapangan berinisial SAS, dan telah berdiri sejak 20 Februari 2026 sebagai bagian dari dekorasi kegiatan bazar di kawasan Taman Gurindam 12.

 

Sebelum kejadian tragis itu, kekhawatiran terhadap keberadaan gapura sebenarnya telah disuarakan masyarakat. Pada 2 Maret 2026, sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi demonstrasi yang meminta pemerintah daerah mengevaluasi bahkan membongkar struktur tersebut karena dinilai membahayakan jalur operasional kendaraan.

 

Aspirasi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau, Ricky Rionaldi, yang saat itu didampingi oleh Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan untuk evaluasi, gapura tersebut tetap berdiri.

 

Ironisnya, setelah kecelakaan yang merenggut nyawa Wendri terjadi, struktur gapura yang menjadi sorotan tersebut dilaporkan telah dibongkar secara misterius. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan hilangnya barang bukti yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

 

Sorotan publik kini tertuju pada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mengusut peristiwa ini secara profesional dan transparan. Sejumlah pengamat hukum pidana menilai kasus ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai kecelakaan kerja biasa.

 

Dalam perspektif hukum pidana, jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, maka ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 dapat diterapkan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Para pakar hukum menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara seperti ini akan berfokus pada adanya kewajiban untuk mencegah potensi bahaya, pengetahuan sebelumnya mengenai risiko, serta adanya kelalaian atau pembiaran yang akhirnya menimbulkan korban jiwa.

Bagi keluarga almarhum, kehilangan ini bukan sekadar tragedi personal. Wendri adalah tulang punggung keluarga yang selama bertahun-tahun mengabdikan dirinya menjaga kebersihan kota.

 

Kini, di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga dan rekan kerja, satu tuntutan menggema kuat di ruang publik Tanjungpinang: tragedi ini harus diungkap secara tuntas.

Sebab ketika kelalaian dalam pengelolaan ruang publik berujung pada hilangnya nyawa manusia, maka hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar ditegakkan.

 

arf-6