Mabesnews.com | Tanjungpinang – Polemik mengenai pemberian izin penambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya kembali aktivitas pengerukan pasir laut, tokoh pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Nazar Mahmud, menyampaikan kritik terhadap cara pandang yang dinilai terlalu menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat tanpa memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan.
Muhammad Nazar Mahmud menanggapi pernyataan yang disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau bahwa kewenangan menerbitkan maupun menghentikan izin pengerukan pasir laut berada di tangan pemerintah pusat.
Menurutnya, secara administratif kewenangan perizinan memang berada pada pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak boleh dimaknai bahwa pemerintah daerah hanya menjadi penonton ketika kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Memperjuangkan Provinsi Kepri itu untuk tujuan desentralisasi dan otonomi daerah agar daerah dapat mengatur kepentingannya sendiri, bukan sekadar menjalankan fungsi dekonsentrasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Jika cara berpikirnya seperti itu, maka sulit mengharapkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan kepulauan,” ujar Muhammad Nazar Mahmud.
Ia menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sejak era deklarasi 15 Mei 1999 tidak hanya bertujuan membentuk struktur pemerintahan baru, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat kepulauan agar memiliki ruang lebih besar dalam menentukan arah pembangunan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.
Menurut Nazar, penghentian penambangan pasir laut pada masa lalu merupakan salah satu capaian penting perjuangan masyarakat Kepri. Karena itu, munculnya kembali aktivitas pengerukan pasir laut dinilai menimbulkan kekhawatiran bahwa berbagai dampak lingkungan dan sosial yang pernah terjadi dapat kembali terulang.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, pakar otonomi daerah menjelaskan bahwa desentralisasi tidak selalu identik dengan kewenangan penuh dalam menerbitkan izin. Otonomi daerah juga mengandung makna bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan teknis kepada pemerintah pusat, menyampaikan keberatan apabila terdapat potensi kerusakan lingkungan, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai karakteristik daerah.
Menurut para akademisi administrasi pemerintahan, semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan potensi daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam memberikan masukan ilmiah dan kebijakan kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan wilayah pesisir.
Sementara itu, para ahli biologi kelautan mengingatkan bahwa pasir laut bukan sekadar komoditas tambang, melainkan bagian dari sistem ekologi laut yang terbentuk melalui proses geologi selama ribuan hingga jutaan tahun. Lapisan sedimen tersebut menjadi habitat berbagai organisme bentik, tempat berkembang biaknya biota laut, serta berfungsi menjaga stabilitas dasar perairan.
Mereka menjelaskan bahwa pasir laut terdiri atas berbagai ukuran butiran, mulai dari silt, fine sand, medium sand, hingga coarse sand. Dalam praktik penambangan menggunakan kapal keruk hidraulik, material yang memiliki nilai ekonomi umumnya berupa pasir berukuran sedang dan kasar. Sementara itu, lumpur dan pasir halus akan terlepas ke kolom air sehingga meningkatkan tingkat kekeruhan perairan.
Peningkatan kekeruhan tersebut, menurut para ahli ekologi laut, akan menghambat masuknya cahaya matahari ke dasar laut. Kondisi itu mengganggu proses fotosintesis zooxanthellae, alga mikroskopis yang hidup bersimbiosis dengan terumbu karang. Apabila sedimentasi berlangsung dalam waktu lama, terumbu karang dapat mengalami stres, pemutihan (coral bleaching), bahkan kematian.
Aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau mengingatkan bahwa sedimen hasil pengerukan mampu menutup pori-pori karang sehingga menghambat pertukaran oksigen dan proses memperoleh nutrisi. Selain itu, aktivitas pengerukan menggunakan kapal keruk berpotensi merusak terumbu karang, padang lamun, dan habitat organisme dasar laut yang selama ini menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis ikan.
Kerusakan ekosistem tersebut memberikan dampak langsung terhadap kehidupan nelayan. Hilangnya habitat menyebabkan ikan berpindah ke wilayah perairan lain yang lebih sehat sehingga hasil tangkapan nelayan menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi ketahanan ekonomi masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sektor perikanan.
Api Kepri juga menambahkan bahwa Kepulauan Riau memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada keseimbangan antara laut, pulau-pulau kecil, hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Kerusakan pada salah satu komponen tersebut akan memengaruhi keseluruhan ekosistem, termasuk meningkatkan abrasi pantai, menurunkan keanekaragaman hayati, serta mengurangi produktivitas perikanan.
Dari aspek kebijakan publik, para pengamat menilai setiap penerbitan izin pertambangan di wilayah pesisir semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Pemerintah perlu memastikan seluruh proses telah didukung kajian ilmiah yang komprehensif, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
Para pakar menilai pembangunan ekonomi tidak harus dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan. Namun, eksploitasi sumber daya laut harus dilakukan secara terukur, transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan memperhatikan daya dukung lingkungan. Keuntungan ekonomi jangka pendek, menurut mereka, tidak akan sebanding apabila harus dibayar dengan kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih.
Di tengah perdebatan tersebut, masyarakat berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun sinergi yang lebih kuat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Aspirasi masyarakat pesisir, kajian para ilmuwan, serta semangat perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dinilai perlu menjadi bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Bagi banyak kalangan, persoalan penambangan pasir laut bukan semata menyangkut investasi atau penerimaan negara, melainkan juga menyangkut masa depan daerah kepulauan. Laut dipandang bukan hanya sebagai sumber material tambang, tetapi sebagai ruang hidup masyarakat, sumber pangan, jalur ekonomi, benteng alami pulau-pulau kecil, sekaligus warisan ekologis yang harus dijaga keberlanjutannya demi generasi yang akan datang.
arf-6







