Mabesnews.com, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT — Toko YANMART diduga menggelapkan satu unit hand tractor milik Pemerintah Desa Kadoki Horo pada tahun anggaran 2024. Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dan disuplai oleh Toko YANMART yang dikelola oleh Hendrikus Louru Koba. Dugaan ini mengarah pada penggelapan aset Desa Kadoki Horo.
Pada 27 Januari 2026, jurnalis Mabesnews.com menemui Sekretaris Desa Kadoki Horo, Emanuel Hende Mopir. Dalam suasana santai, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) pada tahun anggaran 2024 untuk pengadaan tiga unit hand tractor. Namun, seiring berjalannya waktu, pihak Toko YANMART belum memberikan informasi yang jelas kepada pemerintah desa terkait pengadaan tersebut.
Sekdes menjelaskan bahwa satu unit hand tractor telah dikirim pada tahun 2024. Namun, satu unit lainnya hanya dijanjikan sejak tahun 2024 hingga 2026 dan hingga kini belum ada kejelasan keberadaannya.
Informasi ini dihimpun di kediaman Sekretaris Desa Kadoki Horo. Warga masyarakat desa sempat mendatangi pihak desa untuk mempertanyakan keberadaan hand tractor tersebut. Pihak desa hanya dapat menjelaskan bahwa alat tersebut masih dalam perjalanan dari Surabaya, berdasarkan keterangan dari suplier Toko YANMART, Hendrikus Louru Koba. Hal ini disampaikan Sekdes kepada Media Mabesnews.com pada 27 Januari 2026 pukul 11.37 WIT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diharapkan Dinas Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya dapat memberikan tanggapan dan segera meminta klarifikasi kepada Toko YANMART di Wetebula. Atas dasar itu, Media Mabesnews.com menurunkan pemberitaan ini. Pihak Toko YANMART, melalui Hendrikus Louru Koba, membenarkan adanya keterlambatan dan menyatakan bahwa unit hand tractor tersebut akan dikirim dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan saat yang bersangkutan dihubungi melalui WhatsApp.
Tim Lapangan
Dominggus













