Toko Penjual Obat Terlarang (Tramadol dan Eximer)

oleh

MabesNews.com, Tangerang, Prov Banten – Di tengah Pergantian Pejabat Polres Metro Kota Tangerang  tidak menyurat kan para mafia obat ilegal untuk melakukan aksinya,ini mencederai semangat perubahan yang selama ini di gaung kan oleh pimpinan tertinggi di kepolisian Republik Indonesia.(03/06/25).

Seperti salah satu toko yang berada di wilayah Hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Kota Tangerang,atau berada di jl. veteran Blok D2 No.13 RT.005/RW 8, Sukasari , Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Saat beberapa awak media melakukan investigasi di lapangan dan berhasil melakukan wawancara kepada penjaga toko yang diduga menjual obat ilegal Golongan G jenis exymer dan tramadol tanpa izin edar.

Iskandar oknum penjaga toko saat di lakukan wawancara mengatakan kepada awak media,ia baru saja bekerja selama dua bulan di Toko milik Bos nya bernama Mani.

“Cuma jual dua jenis obat nya bang, exymer dan tramadol, untuk kuning saya jual 10rb delapan butir nya,dan tramadol saya jual 40rb untuk satu lembar nya,”ucap Iskandar kepada wartawan, Sabtu.07/06/2025.

“kalau omset selama saya bekerja dua bulan disini,kira-kira bisa dua jutaaan bang pehari, untuk mengetahui lebih lanjut Abang nanti tanya bang Mani aja Bos saya,”pungkasnya.

Setelah menerima laporan melalui pesan singkat WhatsApp,tim Opsnal Polsek Cipondoh yang dipimpin Kanitreskrim IPTU Amin Isrofi.SH langsung mendatangi lokasi toko yang diduga menjual obat ilegal tersebut dan setibanya di lokasi langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut Tim reskrim Polsek Cipondoh berhasil menyita puluhan butir obat jenis exymer dan tramadol,namun sangat disayangkan oknum penjaga toko tersebut berhasil melarikan diri, “baik bang, terimakasih informasinya,”ucap Kanitreskrim Polsek Cipondoh singkat.

NH : Supriyadi

 

 

(Firman R M & TIM)