MabesNews.com, Jakarta, 25 Januari 2024 – Dalam investigasi yang dilakukan oleh MabesNews.com, ditemukan adanya praktik ilegal jual beli obat terlarang jenis tramadol di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Toko obat yang menjual tramadol ini tidak hanya beroperasi dengan leluasa, tetapi juga diduga dilindungi oleh oknum dari Polsek Penjaringan.
Jurnalis MabesNews.com, Andri Sihombing, melaporkan bahwa toko-toko tersebut secara terang-terangan menjual tramadol kepada pembeli, termasuk anak-anak muda yang masih dalam usia sekolah. Salah satu penjual bahkan merasa kebal hukum dan berani menunjukkan sikap sombong kepada wartawan yang mencoba mengungkap praktik ilegal tersebut. Dengan percaya diri, penjual tersebut memberikan sejumlah uang kepada wartawan yang datang ke lokasi, menunjukkan bahwa toko tersebut mendapat perlindungan dari pihak yang berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh, harga tramadol yang dijual di toko-toko tersebut bervariasi, dan pembeli yang mayoritas adalah anak-anak remaja usia SMP dan SMA, semakin memperburuk dampak dari peredaran obat-obatan terlarang ini. Tindakan ini bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman bagi masa depan bangsa.
Pihak berwenang, khususnya Kapolri, diharapkan dapat segera menindak tegas dan memberikan arahan untuk membasmi praktik jual beli tramadol ini. Hal ini sangat penting demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.
Pemerintah dan aparat kepolisian harus segera bertindak untuk memastikan bahwa toko-toko obat yang menjual tramadol ini tidak lagi beroperasi dan menghentikan jaringan peredaran narkoba yang sudah begitu meresahkan. Generasi muda harus dilindungi dari pengaruh buruk yang dapat merusak masa depan mereka.





