MabesNews.com, Sorong – Judi dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE (UU ITE) melarang perbuatan judi online. Pasal ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
KUHP Pasal 303 paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan intruksi presiden dalam program 100 hari kerja, salah satunya membrantas judi dalam bentuk apapun, semua ini jelas bertentangan dengan hukum Sabtu (8/2/2025)

Kepada awak media Ketua Daerah Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Jimbris Ragho S.Th, S.PAK. CLFE, menjelaskan, “Kami dari Ormas PETIR dengan tegas menolak perjudian dalam bentuk apapun, ini tanah injil. Kami dari PETIR meminta agar pihak Pemerintah, TNI, Polri dan Kejaksaan menindak tegas terkait maraknya togel di Papua Barat Daya, ini jelas berdampak kepada masyarakat yang menghabiskan uang terhadap judi yang tidak bisa menghasilkan apa-apa, bahkan bisa meningkatkan kejahatan di Papua Barat Daya, lebih khusus di Kota Sorong,”pungkasnya
Writer : @rpp













