TINDAKAN PIHAK KANTOR POS INDONESIA (PERSERO) WAITA BULA DINILAI TIDAK TERPUJI, SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB DENGAN DINAS SOSIAL KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA, NUSA TENGGARA TIMUR

Pemerintah497 views

MabesNews.com — Senin, 30 Maret 2026, di Desa Kadaghu Tana, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), muncul dugaan tindakan tidak terpuji oleh pihak Kantor Pos Indonesia (Persero) Waitabula.

Pihak Kantor Pos Waitabula diduga saling melempar tanggung jawab kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumba Barat Daya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (cidera janji), bahkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan bantuan sosial, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak terkait, baik dari Kantor Pos maupun Dinas Sosial.

Sebagai mitra penyalur Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, PT Pos Indonesia (Persero) wajib melaksanakan tugas sesuai regulasi dan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata (BW), yang mengatur kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Selain itu, PT Pos Indonesia bertanggung jawab penuh atas penyaluran bantuan, termasuk memastikan bantuan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terlebih dengan adanya sistem digital dan geotagging yang digunakan dalam proses distribusi.

 

Penyaluran bantuan sosial harus mengikuti mekanisme yang telah diatur, baik oleh pihak bank maupun pos sebagai penyalur, agar tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial, termasuk evaluasi dan tanggung jawab pihak penyalur.

 

Apabila bantuan sosial tidak disalurkan dengan alasan yang tidak sah, seperti adanya dugaan manipulasi data, penundaan yang disengaja, atau kepentingan lain, maka dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika dilakukan oleh oknum dalam jabatan, dapat dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

 

Lebih lanjut, apabila terdapat kerja sama antara pihak Kantor Pos dan oknum Dinas Sosial dalam penyimpangan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Salah satu penerima bantuan, atas nama Kristina Rangga Dinga, mendatangi Kantor Pos Waitabula untuk mengambil haknya. Namun, pihak kantor pos menyampaikan bahwa aplikasi telah ditutup dan dana telah dikembalikan ke pusat.

 

Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Bahkan, suami penerima bantuan, Lores Loghe Radda, hanya diberikan uang sebesar Rp50.000 oleh petugas, yang dinilai tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diterima. Tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Apabila hak penerima bantuan tidak diberikan, maka pihak terkait akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, PT Pos Indonesia juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyaluran secara door to door bagi KPM yang lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos atau lokasi pembagian bantuan. Oleh karena itu, alasan teknis tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak menyalurkan bantuan kepada yang berhak.

 

Tim Lapangan

Dominggus D. Bulu