Tindak Lanjut Jumat Curhat, Muspika Meureudu Pidie Jaya Sepakat Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran

Polri32 views

Pidie Jaya : Mabesnews.com – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Meureudu menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Hewan Ternak pada Rabu (14/5/2025) pukul 09.30 WIB di Aula Polsek Meureudu.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan langkah dan mempertegas komitmen lintas sektor dalam menertibkan hewan ternak yang kerap dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Keberadaan hewan ternak di jalanan kerap menimbulkan keresahan warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Meureudu Iptu Mustafa Kamal, S.Pd.I., Danramil 19 Meureudu Kapten Inf Supriadi, Kabid Trantib Satpol PP Pidie Jaya Fakhrurrazi, serta seluruh Keuchik se-Kecamatan Meureudu.

Dalam sambutannya, Kapolsek Meureudu menyampaikan bahwa penertiban hewan ternak merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keselamatan publik.

Ia mendorong seluruh Keuchik agar segera menyusun dan menerapkan resam adat atau aturan lokal berbasis Gampong yang selaras dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penertiban Hewan Ternak.

“Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan masyarakat. Perlu ada langkah nyata di tingkat Gampong agar hewan tidak lagi berkeliaran sembarangan. Kita butuh keseriusan kolektif,” ujar Iptu Mustafa.

Danramil 19 Meureudu, Kapten Inf Supriadi, juga menggarisbawahi pentingnya peran Keuchik dalam menegakkan aturan. Ia menekankan bahwa resam adat tidak hanya perlu dirumuskan, tapi juga dijalankan secara konsisten dengan dukungan dari seluruh elemen desa.

Kabid Trantib Satpol PP Pidie Jaya Fakhrurrazi memaparkan bahwa Perbup Nomor 29 Tahun 2020 telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk tindakan penertiban.

Berdasarkan aturan tersebut, pemilik hewan ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran akan dikenakan sanksi administratif.

Di antaranya, biaya penangkapan sebesar Rp200.000 per ekor sapi/kerbau dan Rp50.000 per ekor kambing/domba, biaya pengangkutan ke tempat penampungan sebesar Rp150.000 untuk sapi/kerbau dan Rp50.000 untuk kambing/domba, serta biaya pemeliharaan harian sebesar Rp100.000 per ekor sapi/kerbau dan Rp50.000 untuk kambing/domba. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diklaim, maka akan dilelang oleh pihak Satpol PP.

Beberapa Keuchik dalam forum tersebut juga mengusulkan agar patroli gabungan Muspika, Satpol PP, dan aparatur desa dilakukan secara berkala untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan ternak yang bertanggung jawab.

Sebagai langkah konkret, seluruh Keuchik sepakat untuk segera menyusun dan memberlakukan resam adat mengenai penertiban ternak, dengan pendampingan langsung dari unsur Muspika Kecamatan Meureudu.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman, serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan sinergi seluruh elemen kecamatan.

Ia menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan penertiban ini sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Pidie Jaya.

Sumber humas polres Pidie Jaya