TIM RAJAWALI POLSEK MUARA WAHAU, MENANGKAP DUA ORANG TERSANGKA BANDAR NARKOTIKA JENIS SABU 

Polri431 views

MabesNews.com, MUARA WAHAU – Tim Rajawali mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AS (21) dan SA (41). keduanya terlibat kasus gelap narkotika. mereka ditangkap di Desa Muara Wahau Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur, Senin (4/12/2023) kemarin.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Wahau IPTU Satria Yudha menceritakan, penangkapan bermula saat aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat, sekitar pukul 17.30 WITA. bahwa di Jalan Poros,Desa Muara Pantun,RT 07 acap kali digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu,Tim Rajawali Reskrim Polsek Muara Wahau yang dipimpin IPTU Satria bergegas melakukan penyelidikan disekitar lokasi.tak butuh waktu lama, sekitar pukul 19.15 WITA aparat melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor.

Aparat yang menaruh curiga pun langsung mendatangi pria tersebut. dia adalah AS.petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan.kecurigaan Polisi ternyata benar, dari kantong saku celana As didapati 1 poket sabu dengan berat 0,34 gram.

 

“Awalnya kami dapat informasi dari warga. jadi, kami langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan,”jelas IPTU Satria Selasa (5/12/2023).

Ditanya mengenai asal-usul barang haram tersebut, AS mengaku mendapat sabu itu dari seorang berinisial SA. Lantas, Polisi tak tinggal diam. setelah mendapat cukup informasi tentang keberadaan SA.Tim Rajawali langsung menuju ke kediaman tersangka kedua itu.

Sekira pukul 20.30 WITA, setelah Polisi Sampai di kediaman SA dan langsung melakukan penggerebekan.SA yang saat itu tengah berbaring di kamarnya tak bisa berbuat banyak. dari tangan tersangka SA, Tim Rajawali Polsek Muara Wahau mengamankan 5 poket siap edar, dengan berat 16,31 gram.

“Sabu dirumah SA kami temukan tersebar di beberapa tempat. Ada yang disimpan di dalam dompet ada yang di bawah kolong rumah, dan di bawah pintu rumahnya. Total yang kami amankan 16,31 gram,”ujar Kapolsek.

Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 unit timbangan digital, serta 3 buah alat sendokan ukuran sedang dan kecil, dan 1 Unit handphone.

“Dari pengakuan SA, dia sudah menjalani bisnis barang haram tersebut kurun waktu satu tahun belakangan,”jelas IPTU Satria.

Usai kejadian itu,AS dan SA dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu ancaman dengan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

(Samsul Kaperwil Kal-tim/Tim)