Lubuklinggau,mabesnews.com– Tim MACAN LINGGAU Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah, Rabu (19/07/2023).
Adapun komplotan curat tersebut yakni Ibrahim alias Baim (25) warga RT.04 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-04/I/2020/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 07 Januari 2020, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/06/I/2020/Reskrim tanggal 14 Januari 2020 dan Laporan Informasi : Li/188/VII/2023/Reskrim tanggal 19 Juli 2023 tentang Curat TKP Lubuk Tanjung,”ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel kepada wartawan terbitan Nasional 86News.co, Rabu (20/07/2023).
Dijelaskan, kasus curat ini bermula, Selasa(07/01/2020) sekira jam 03.00 WIB di rumah korban, Neliyana alamat Jalan Kenanga II RT.05 Keluarahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, saat korban bangun dari tidurnya, korban mengetahui bahwa telah kehilangan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Nopol B-9494-NAA, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2435 QAA, 1 (Satu) dan 1 (Satu) Handphone Merk VIVO Y.95, diketahui oleh korban bahwa diduga sebagai Pelaku adalah OTD lebih dari 2 (dua) orang, yang melakukan aksinya dengan cara masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat tembok dan mengambil barang-barang milik korban, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp. 60.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban lanjut Kasat, selanjutnya Tim Macan Polres Lubuklinggau telah melaksanakan proses lidik sidik perkara Curat dan sebelumnya TIM Macan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Firmansyah alias Wir tanggal 25 Juli 2022, kemudian dari nyanyian WIR bahwa tersangka melakukan pencurian bersama-sama dengan tersangka Kamaludin, Pangki Suwito, Romadoni, ketiganya telah terangkap, Him (DPO), Budi (DPO). Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2023, dari Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Macan dapat mengendus keberadaan DPO Polres Lubuklinggau an. Him berada di sebuah pondok area perkebunan di Jalan TMMD Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kemudian petugas langsung memastikan dan Mapping tentang keberadaan DPO an. HIM dan melengkapi mindik kap, setelah informasi tersebut akurat, Tim Macan langsung sekira jam 11.00 wib dan berhasil menangkap tersangka Him.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Ibrahim dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip “, pungkasnya.
Mabesnews.com”