Mabesnews.com, Muratara, Merasa pekerjaan yg di berikan pengawas tidak sesuai Standar Oprasional HbProsudur(SOP), tiga pegawai Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU )24-31689 Desa Sungai Jau Kecamatan Rawas Ulu,diberhentikan dan mengundurkan diri.
Dari tiga orang yang di berhetikan dan mengundurkan diri, sudah mengabdi cukup lama, Eka 17 tahun bekerja, Een 9 tahun bekerja ,Amrul 5 tahun bekerja,saat di komfirmasi media mabes news,mereka punya alasan masing masing .

Insiden terjadi,waktu itu saya ditelpon Ripal mengantikan pososi Een,karno posisi een suda dipecat ,tibo tibo Arman ( pengawas)marah,karna tanpa sepengetahuan Arman, awak ko dianggap lancang (macak acak) jawab nya,Aku di perintah ripal ,aku nurut perinta Ripal karno dio orang kepercayaan Rahman , berhubung een di berhentikan jam 12.00, sementaro waktu kosong ganti sip karno dak ado orang ,kemudian langsung di ambil tindakan oleh rahman saya langsung di pecat tanpa surat ,di berhentikan dengan kata kata ,tutur,Amrul dengan waja sedih saat dikompfirmasi media ini pada jumat(11/11)
Di sisi lain saat dikomfirmasi media ini lewat whasp(wa) peribadi ,Eka menjelaskan, Saya mengundurkan diri punya alasan tertentu, tidak di perbolehkan lagi memegang nosel,Awak di tugaskan di mes bae,kalau Amrul Sama Een yo di pecat ,terang Eka,
dihari yang sama,saat dikomfirmasi media ,Een warga desa sungai baung, menjelaskan ,Posisi Rahman di situ (SPBU) sebagai pengawas lapangan .
“Meniru kata Rahman, kau berhenti hari ko, tegas Rahman,,yo aku jawab berenti uji ku. ( Jawab Een) karno waktu itu aku pernah di SP selama 10 hari ,gara gara nolong orang yang dak ado barkod, sedangkan polisi dak ado barkod pacak bae, sekali kali bantu oarang aku raso boleh ,Rahman ngomong yang pacak di bantu tu cuma polisi “apo polisi tu malaikat, aku selagi masih Rahman yang ngurus SPBU tu aku dak galak lagi imbuhnya”Een dengan nada kesal.
Dak ado kendala sesuai SOP pertaminana tidak boleh isi berulang ulang ,tidak boleh tangki modifikasi dan ngunjal,setiap kesalahan harus di proses yang tau aturan,isi sesuai barkode ,untuk kendaraan yang berjalan, terkait yang di berhetikan tanyo lah dengan pengawas ,awak tidak ikut campur karno awak sebagai pemilik. Rahman sebagai pengawas karno dio jugok polisi Ujarnya”Alfirmansyah (Apek).
Dari isu yang beredar pemilik dan pengawas SPBU 24-31689 pejabat tinggi di pemerintahan kabupaten(pemkab) Muratra
Sebagai Asisten satu. Dan oknum polisi Aktif kapolres Muratara, Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
Pasal 28 Ayat (1 ) hurup b peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang tata cara penyelidikan pelanggaran disiplin Angota polri dilarang melakukan kegiatan usaha
Ini merupakan suatu pertanyaan besar bagi masyarakat awam, apakah mereka di perbolekan merangkap jabatan,dan jual beli minyak sedang kan mereka bersetatus Apartur Sipil Nenggara(ASN),dan Abdi Nenggara.
Alkozazi







