
( Mabesnews.com Gorontalo) Aktivitas penambangan di lokasi 100 hektare kawasan Gunung Pani kini memasuki masa penentuan. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) disebut hanya memiliki tiga hari lagi sebelum diminta menghentikan seluruh aktivitasnya di area tersebut.
Batas waktu tersebut merujuk pada somasi tertanggal 13 Maret 2026 yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Abdul Rizal Lasantu, yakni Salahudin Pakaya, SH dan Hendrak Afriadi R. Saidi, SH dari Kantor Hukum Pakaya & Associates, yang berkantor di Jalan Pangeran Hidayat Nomor 35, Kota Gorontalo.
Dalam surat somasi tersebut, Koperasi Produsen Dharma Tani di Marisa serta PT PETS diminta untuk tidak melakukan aktivitas pengelolaan lahan maupun kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani seluas sekitar 100 hektare di kawasan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Somasi itu juga menyebutkan bahwa wilayah tersebut masih berkaitan dengan sengketa hukum yang sedang berlangsung, sehingga seluruh pihak diminta menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sengketa tersebut saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Limboto dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Lbo.
Dalam dokumen somasi itu disebutkan bahwa pihak yang dituju diberikan batas waktu lima hari untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Dengan somasi yang dilayangkan pada 13 Maret 2026, maka tenggat waktu tersebut akan berakhir pada 18 Maret 2026.
Dengan demikian, tersisa sekitar tiga hari lagi sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam somasi tersebut berakhir.
Dalam surat somasi itu juga disebutkan bahwa apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, maka pihak pemberi kuasa akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan menggugat pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Produsen Dharma Tani maupun PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. (Tim M)







