Mabesnews.com, PANDEGLANG, BANTEN — Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada salah satu sekolah negeri di wilayah pesisir Banten, yakni SMP Negeri 1 Panimbang.
Di sekolah tersebut, LKS diperjualbelikan melalui koperasi dengan alasan klasik: “tidak diwajibkan.” Namun, di balik narasi itu, muncul berbagai pertanyaan yang lebih dalam—apakah benar pembelian itu sepenuhnya sukarela, atau justru menjadi kewajiban terselubung?
Investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan fakta-fakta menarik, mulai dari sikap guru yang menghindar, dukungan dari komite sekolah, hingga dugaan bertentangan dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan yang melarang pungutan kepada siswa.
Praktik yang “Tidak Wajib”, Tapi Terjadi Massif
Penjualan LKS di SMP Negeri 1 Panimbang disebutkan dilakukan melalui koperasi sekolah. Secara formal, pihak sekolah menyatakan bahwa siswa tidak diwajibkan membeli.
Namun dalam praktiknya, hampir seluruh siswa diketahui memiliki LKS tersebut.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan klasik dalam dunia pendidikan: Jika tidak wajib, mengapa hampir semua siswa membeli?
Sejumlah orang tua yang ditemui mengaku berada dalam posisi dilematis. Mereka memahami bahwa pembelian LKS tidak bersifat wajib, namun di sisi lain, mereka khawatir anaknya tertinggal pelajaran jika tidak memiliki buku tersebut.
“Katanya tidak wajib, tapi kalau tidak beli, anak jadi kesulitan ikut pelajaran. Jadi ya mau tidak mau beli,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Guru Menghindar, Transparansi Dipertanyakan
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah, khususnya guru yang diduga terlibat dalam distribusi atau penggunaan LKS, respons yang didapat justru mengejutkan.
Guru yang bersangkutan disebut menghindar dari awak media dan tidak memberikan keterangan resmi.
Sikap ini justru menambah kecurigaan publik. Dalam praktik jurnalistik, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai transparansi sebuah institusi.
Ketika pihak yang berkepentingan memilih diam, publik berhak mempertanyakan: Ada apa di balik praktik ini?
Komite Sekolah Angkat Bicara: “Untuk Penambah Ilmu”
Berbeda dengan pihak guru, suara justru datang dari komite sekolah. Sosok yang dikenal sebagai Pak Saefudin, yang menjabat sebagai komite di SMP Negeri 1 Panimbang, memberikan pernyataan terbuka kepada media.
Ia menyatakan mendukung adanya penjualan LKS di sekolah tersebut.
“Kami mendukung karena ini untuk penambah ilmu siswa. Ada proyek penjualan buku LKS di sekolah, dan itu untuk membantu pembelajaran,” ujarnya.
Pernyataan ini membuka perspektif lain. Dari sudut pandang komite, LKS dianggap sebagai alat bantu pendidikan yang bermanfaat.
Namun, pernyataan tersebut juga memunculkan polemik baru: Apakah tujuan pendidikan dapat membenarkan metode distribusi yang berpotensi melanggar aturan?
Bayang-Bayang Aturan dari Dinas Pendidikan
Di tengah praktik tersebut, muncul fakta penting: telah ada surat edaran dari Dinas Pendidikan yang melarang adanya pungutan kepada siswa.
Larangan ini tidak muncul tanpa alasan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa pendidikan, khususnya di sekolah negeri, tetap gratis dan tidak membebani masyarakat.
Namun, celah sering muncul melalui narasi seperti:
• “Tidak diwajibkan”
• “Sukarela”
• “Melalui koperasi”
Secara administratif, hal ini bisa terlihat aman. Namun secara substansi, praktik tersebut bisa tetap membebani siswa dan orang tua.
Koperasi Sekolah: Solusi atau Celah?
Penggunaan koperasi sekolah sebagai jalur distribusi LKS menjadi fenomena yang tidak hanya terjadi di satu sekolah.
Secara konsep, koperasi bertujuan untuk:
• memenuhi kebutuhan warga sekolah
• menyediakan barang dengan harga terjangkau
• meningkatkan kesejahteraan anggota
Namun dalam kasus LKS, koperasi bisa berubah fungsi menjadi alat distribusi komersial terselubung.
Karena berada di dalam lingkungan sekolah, transaksi yang terjadi memiliki legitimasi sosial yang kuat. Siswa merasa “aman” membeli, dan orang tua cenderung tidak mempertanyakan.
Padahal, di sinilah letak persoalan utama: ketika batas antara kebutuhan pendidikan dan aktivitas komersial menjadi kabur.
Tekanan Sosial yang Tak Terlihat
Salah satu aspek paling krusial dalam polemik ini adalah tekanan sosial.
Tidak ada aturan tertulis yang mewajibkan pembelian LKS. Namun dalam praktiknya:
• Guru menggunakan LKS sebagai bahan ajar
• Siswa lain mayoritas memiliki LKS
• Tugas dan latihan mengacu pada LKS
Akibatnya, siswa yang tidak membeli akan merasa:
• tertinggal
• berbeda
• kurang percaya diri
Tekanan ini tidak terlihat secara formal, namun dampaknya sangat nyata.
Inilah yang disebut sebagai “kewajiban tidak tertulis.”
Perspektif Pendidikan: Antara Kebutuhan dan Etika
Secara pedagogis, LKS memang memiliki manfaat:
• melatih kemampuan siswa
• memberikan latihan tambahan
• memperdalam materi
Namun dalam sistem pendidikan nasional, pemerintah sebenarnya telah menyediakan:
• buku paket utama
• sumber belajar resmi
• kurikulum terstandar
Artinya, secara teori, siswa tidak membutuhkan biaya tambahan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Ketika LKS menjadi “kebutuhan tambahan”, muncul pertanyaan etis: Apakah pendidikan masih benar-benar gratis?
Komersialisasi Pendidikan: Ancaman Nyata?
Fenomena penjualan LKS tidak bisa dilepaskan dari isu yang lebih besar: komersialisasi pendidikan.
Komersialisasi terjadi ketika:
• kegiatan pendidikan dikaitkan dengan keuntungan finansial
• siswa diposisikan sebagai konsumen
• sekolah menjadi ruang transaksi
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa:
• meningkatkan kesenjangan pendidikan
• membebani keluarga kurang mampu
• menggeser nilai-nilai pendidikan
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin sekolah berubah dari ruang belajar menjadi pasar terselubung.
Suara Orang Tua: Terpaksa atau Rela?
Sejumlah orang tua mengaku bahwa mereka membeli LKS bukan karena keinginan, melainkan karena kebutuhan situasional.
“Kalau tidak beli, anak jadi bingung. Jadi ya terpaksa,” ujar salah satu wali murid.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pilihan yang ada bukanlah pilihan bebas, melainkan pilihan yang dipengaruhi oleh sistem.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Kasus di SMP Negeri 1 Panimbang menjadi gambaran nyata bahwa praktik penjualan LKS masih menyisakan banyak persoalan.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
• peningkatan pengawasan oleh Dinas Pendidikan
• transparansi dari pihak sekolah
• evaluasi peran koperasi
• keterlibatan aktif orang tua
Selain itu, guru juga diharapkan dapat:
• menggunakan sumber belajar alternatif
• tidak menjadikan LKS sebagai acuan utama
• memastikan semua siswa mendapatkan akses yang sama
Antara Legalitas dan Moralitas
Secara hukum, praktik ini mungkin berada di wilayah abu-abu. Selama tidak ada paksaan, sulit untuk membuktikan pelanggaran.
Namun secara moral, pertanyaan tetap ada:
• Apakah praktik ini adil?
• Apakah tidak membebani?
• Apakah benar-benar sukarela?
Dalam dunia pendidikan, moralitas seharusnya menjadi dasar utama, bukan sekadar legalitas.
Penutup: “Tidak Wajib” yang Perlu Dikaji Ulang
Kasus penjualan LKS di SMP Negeri 1 Panimbang bukan sekadar persoalan lokal. Ini adalah cerminan dari persoalan yang lebih luas dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Narasi “tidak diwajibkan” perlu dikaji ulang secara serius. Sebab dalam praktiknya, banyak kebijakan yang tampak sukarela justru menjadi kewajiban terselubung.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang:
• adil
• inklusif
• bebas dari tekanan ekonomi
Ketika siswa harus membeli untuk bisa mengikuti pelajaran dengan baik, maka ada sesuatu yang perlu diperbaiki.
Kini, bola ada di tangan semua pihak:
• sekolah
• pemerintah
• orang tua
• masyarakat
Akankah praktik ini terus dianggap wajar? Ataukah menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan agar lebih berkeadilan?
Yang jelas, satu hal tidak boleh dilupakan: pendidikan adalah hak, bukan komoditas.
(Firman R M & TIM)







