Tersangka Oknum Guru MAN Tanete Bulukumba Batal Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Bilang Pelaku Sakit

Pemerintah, Polri525 views

MabesNews.com.Bulukumba – Kasus dugaan penganiayaan terhadap wanita, Hardiana, oleh oknum guru MAN Tanete Bulukumba inisial SAM, batal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Hal itu lantaran terduga pelaku atau oknum guru MAN Tanete tersebut, sakit, Selasa 28 Mei 2024.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, Aipda Ansar Jalil, saat dihubungi awak media melalui telpon genggamnya sesaat lalu.

“Saya jemput tadi di rumah untuk dibawa atau diserahkan ke Kejaksaan tapi beliau (tersangka SAM) sakit sehingga ditunda lagi pelimpahannya,” ujar Ansar.

Dikatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk diagendakan kembali pelimpahan tersangka SAM.

“Saya sudah koordinasi dengan jaksa dan menurut jaksanya akan dibuatkan kembali jadwal untuk pelimpahan tersangka (SAM),” terang Ansar.

Sebelumnya, Aipda Ansar mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan tersangka SAM ke Kejaksaan Negeri Bulukumba pada hari Selasa 28 Mei 2024. Hal itu sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba.

 

Diberitakan sebelumnya,seorang oknum guru MAN berinisial SAM di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Hardiana.

Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Aipda Ansar, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Minggu malam (26/5/2024). “Tersangka SAM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Ansar.

Ansar juga menyatakan bahwa berkas perkara SAM telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba. “Hari Selasa, insya Allah, tahap dua (penyerahan tersangka SAM ke Kejaksaan) akan dilakukan,” tambahnya.

Tersangka SAM akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.