Mabesnews.com, Kasus Penyerangan yang mengakibatkan Korban Meninggal dunia di Lapangan SD Masehi Kori, Desa Kori Kec Kodi Utara .
A. Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 Pukul 17.00 WITA bertempat di Lapangan SD Masehi Kori, Desa Kori, Kec. Kodi Utara telah terjadi kasus penyerangan yg mengakibatkan salah seorang Korban an. AGUSTINUS RADU LOTA meninggal dunia di TKP.
KORBAN
AGUSTINUS RADU LOTA Als. RADU POMA, Laki-laki, 32 Tahun, Alamat Kampung Watukahale, Desa Kori, Kec. Kodi Utara.
PELAKU
1). RANGGA ROFINUS, Laki-laki, 41 Tahun, Tani, Katolik, Alamat Kampung Lenang, Desa Nanggamutu, Kec. Kodi Utara
2). RANGGA MARSEL, Laki-laki, 32 Tahun, Tani, Katolik, Alamat Kampung Lenang, Desa Nanggamutu, Kec. Kodi Utara.
3). RANGGA JHONI, Laki-laki, 28 Tahun, Tani, Katolik, Alamat Kampung Lenang, Desa Nanggamutu, Kec. Kodi Utara.
4). MIKAEL, Laki-laki, 25 Tahun, Tani, Katolik, Alamat Kampung Lenang, Desa Nanggamutu, Kec. Kodi Utara.
5). RADU BUNGSU, Laki-laki, 26 Tahun, Tani, Katolik, Alamat Kampung Lenang, Desa Nanggamutu, Kec. Kodi Utara.
SAKSI
1). DOMINGGUS GHERU KAKA, Laki-laki, 24 Tahun, Sumba, Katolik, Alamat Kampung Hamutu Manu, Desa Onggol , Kec. Kodi
C. Kronologis Kejadian
– Pada hari Rabu, sekitar Pukul 16.30 WITA saksi DOMINGGUS GHERU KAKA bersama Korban AGUS RADU LOTA Als RADU PIMA pulang dari Kampung Kawango Hari, Desa Kawango Hari, Kec. Kodi, Kab. SBD menuju Kampung Korban di Kampung Watukahale, Desa Kori, Kec. Kodi Utara menggunakan sepeda motor milik korban yang di kendarai oleh korban melewati jalan Kodi-Waitabula.
– Sekitar Pukul 16.50 WITA saksi bersama Korban melewati jalan SD Masehi Kori dan melihat banyak orang yang sedang latihan Pasola sehingga saksi bersama Korban berhenti untuk ikut menonton tepat di depan Kantor Kecamatan Kodi Utara dimana korban duduk di pinggir jalan masuk sedangkan Saksi berjalan menuju tribun dan menonton dari atas tribun.
– Sekitar pukul 17.00 WITA pada saat Saksi dan Korban sedang menonton tiba-tiba Saksi melihat Pelaku An. RANGGA ROFINUS langsung memukul korban dengan menggunakan kayu yg di pegang pelaku di bagian Kepala sehingga korban lalu berusaha melarikan diri;
– Pada saat Korban berusaha melarikan diri pelaku an. RANGGA MARSEL langsung mengejar korban dan memotong korban dari belakang dengan menggunakan parang di kepala Korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku an. RANGGA JHONI yang pada saat itu ada diatas kuda langsung turun dari kuda dan memukul korban dengan menggunakan lembing yg di pegang oleh Pelaku di bagian kepala mengakibatkan korban terjatuh;
– Setelah korban terjatuh kemudian para pelaku an. RANGGA MARSEL, RANGGA JHONI, MIKAEL dan RADU BUNGSU secara bergantian langsung memotong korban dengan menggunakan parang di bagian tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
– Pada saat Kejadian Saksi DOMINGGUS GHERU KAKA sempat teriak dengan mengatakan “jangan – jangan ” akan tetapi para pelaku tidak mendengarkan dan tetap memotong dan memukul Korban.
– Setelah melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap Korban para pelaku langsung melarikan diri sedangkan saksi pada saat itu juga langsung pulang ke kampung Kalembu Bendu, Desa Kalembu Bendu, Kec. Kodi Utara dengan menggunakan ojek.
– Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek bersama Anggota menuju dan mengamankan TKP menunggu Sat.Reskrim dan Tim Medis untuk melakukan Visum Et.Repertum.
CATATAN
A. Hasil Visum diketahui Korban Meninggal Dunia akibat sabetan senjata tajam di siku kanan, bahu kanan, leher belakang, punggung kanan, dan perut kiri hingga usus terburai keluar;
B. Para pelaku masih dalam pengejaran oleh Tim dari Polsek & Polres;
D. Aksi tersebut diduga dipicu dendam lama antara kedua kampung yaitu Kampung Lenang dg Kampung Watukahale dimana pada tahun 2023 yg lalu terjadi aksi penyerangan dan pembakaran rumah yg dilakukan oleh para Pelaku dari Kampung Lenang terhadap Korban dan keluarganya dari Kampung Watukahale yg dipicu aksi penganiayaan dan pencurian seng pada lapak jualan di Pasar.
Dominggus







