Terindikasi Diselewengkan, Realisasi Dana Desa Kemuning, Kabupaten Tangerang Dipertanyakan (Bagian 2)

Pemerintah754 views

MabesNews.com, BANTEN – Hingga berita ini diturunkan kembali, Kepala Desa (Kades) Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Dadang, masih belum bisa dimintai keterangannya soal adanya indikasi penyelewengan Dana Desa Kemuning.

Ketika disambangi di Kantor Desa Kemuning untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 1,1 miliar lebih tersebut, staf Desa Kemuning tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan, harus ke Kepala Desa langsung yang ditanyakan.

“Pak Kadesnya tidak datang pak. Gak tahu kemana, gak ada kabarnya. Pak Kadesnya jarang masuk. Kadang-kadang sih datang, tapi tidak tentu,” kata Pupu, Operator Pelayanan Desa Kemuning dan Neneng, selaku Kasi Pelayanan, Senin (21/10/2024).

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2022 Desa Kemuning menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.185.726.000, yang berkegunaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam prakteknya, ada dugaan bahwa perealisasiannya terindikasi bermasalah karena diduga dikorupsi.

Berikut ini bagian selanjutnya realisasi Dana Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan data yang dipegang MabesNews.com.

Informasi Umum

Kode PUM 3603202010

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

Data tidak tersedia.

Jumlah Penduduk

Data tidak tersedia.

Pagu Anggaran Desa Kemuning tahun 2022 : Rp. 1.185.726.000

Realisasi Penyaluran

Rp. 1.185.726.000.

Tahap 2

Realisasi Penyaluran

Rp 282.770.400.

Tanggal Diterima

19 Agustus 2022

Rincian Penerimaan Nama Realisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dan lain-lain).

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (pemberian bibit tanaman pangan) Rp 34.170.000.

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (pemberian bibit buah-buahan) Rp 74.130.000.

Bantuan perikanan (bibit/pakan/dst).

Bantuan perikanan (bibit/pakan/dst).

(Bantuan peningkatan peternakan ikan nila)Rp 78.100.000.

Peningkatan produksi peternakan (alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (pengembangan peternakan ayam kampung & entok) Rp 72.540.000.

Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu jamil, kelas lansia, insentif Kader Posyandu).

Jumlah Lansia (pemberian makanan Pos Bindu Lansia) Rp 360.000.

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 75.600.000.

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Posyandu Remaja) Rp 3.780.000.

Makanan Tambahan (pemberian makanan tambahan Untuk Balita)

Rp 23.184.000.

Jumlah Ibu Hamil (pemberian susu ibu hamil) Rp 900.000.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah (Pengadaan Barang/Jasa Pencegahan Penularan Covid-19) Rp 29.950.000.

Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Covid-19) Rp 3.000.000.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **

Jalan Pemukiman/Gang (Cor Beton RT. 01/03)

Rp 21.618.000.

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Hotmix RT. 01/03)

Rp 119.900.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa , Keadaan Mendesak

Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT) Rp 359.100.000.

Tahap 3

Realisasi Penyaluran

Rp 141.385.200.

Tanggal diterima

15 Desember 2022.

Rincian Penerimaan

Nama Realisasi

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, Insentif Kader Posyandu).

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu) Rp 100.800.000.

Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa lainnya (Pengadaan Barang Posyandu) Rp 24.450.000.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Penyiapan dan/atau perawatan ruang isolasi Desa (Persiapan Rumah/Ruang Isolasi, pencegahan Covid-19) Rp 43.717.000.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat melakukan korupsi Dana Desa, salah satu mantan Kepala Desa berinisial AH, yaitu mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, telah diringkus oleh tim jajaran Polresta Tangerang, belum lama ini.

Tentunya, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa yang menyeret AH tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi Kades lainnya untuk tidak melakukan korupsi Dana Desa lagi.

Kades Gembong (AH) diborgol oleh petugas Polresta Tangerang belum lama ini, karena diduga kuat melakukan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 1,3 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan gaya hidup foya-foya.

 

PESTA TAMPUBOLON