Terduga Penadah Kasus Curnak Di Bengo, Diduga Mendapatkan Perlakuan Khusus dari Penyidik

Polri567 views

(foto istimewa)

MabesNews.com.Bone ,–Keluarga terduga pelaku curnak sapi di kecamatan Bengo, kabupaten Bone menduga ada perlakuan khusus terhadap terduga penadah dalam proses hukum kasus tersebut.

Dugaan keluarga terduga pelaku bukan tanpa alasan, pasalnya antara korban dan terduga penadah ada hubungan emosional, sehingga terkesan tak tersentuh hukum, selain itu pihak keluarga terduga pelaku menilai pihak Polsek terkesan membela terduga penadah.

Kapolsek Bengo Iptu Awaluddin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membantah ada perlakuan khusus yang terindikasi dalam perbuatan melawan hukum, akan tetapi dalam kasus curnak ini ia menfokuskan ke pelaku utama.

Dia juga mengatakan, untuk perkembangan dua orang masih sidik melengkapi alat bukti yakni TP dan AN.

“ Satu orang masih DPO pak,” ujar Iptu Awaluddin

Lanjut Kapolsek, untuk sementara terduga penadah MM masih didalami.

“ Kita fokus di pelaku utama duluh karena masih ada pelaku status DPO,” ucapnya.

Disisi lain kluarga terduga pelaku yang meminta identitasnya di sembunyikan mengatakan jika sapi tersebut didapatkan dengan cara yang kurang wajar, yakni sapi di beli seharga Rp. 5 juta, dan sapi tersebut bukan di potong di bagian tenggorokan, melainkan di bagian belakang leher.

Menanggapi pernyataan pihak kluarga terduga pelaku , Kapolsek Bengo pun memberikan tanggapan jika sapi tersebut dalam keadaan sakit

“sapi di potong dalam keadaan sakit sehingga di beli lah seharga Rp 5 juta, kemudian kasus ini bisa terungkap berawal dari terduga penadah ini, karena merasa curiga sehingga dia melaporkan ke pihak kepolisian” kata Awaluddin

“ Dan kami akan tetap mendalami terduga penadah, akan tetapi kami fokusnya dulu di pelaku utamanya” lanjutnya.

Lanjut awak media menyampaikan terkait adanya kekhawatiran keluarga pelaku dengan adanya hubungan emosional antara korban dengan terduga penadah sehingga mendapat perlakuan khusus dan Kapolsek pun menanggapi dengan tegas

“ Tidak ada begitu pak, kami tetap tegak lurus kalau persoalan begini, kalau memang setelah terproses pelaku utama kita bergeser ke terduga penadah, karena pasal 480 tentang penadah berdiri sendiri tidak bisa di rangkaikan dengan pasal 363 (Curnak) ” tutur kapolsek.

Kapolsek juga menyebut, bila mana ditemukan cukup alat bukti maka tidak menutup kemungkinan terduga penadah jadi tersangka.

Seperti kita ketahui, jika kasus curnak tersebut sudah bergulir sekitar 2 bulan lalu, dimana ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni masing masing berinisial SN, IM, TP dan CM, sementara 1 tersangka lainnya yakni AC masih dalam DPO, pelapor atau korban sendiri merupakan warga desa Liliriawang kecamatan Bengo berinisial THR, dan terduga penadah berinisial EM.(**)