Terbongkar : Praktik Penampung Timah Tanpa izin lengkap di Wilayah Hukum Polsek Sungai Selan Berikut Namanya.

Hukum369 views

SUNGAISELAN, MABESNEWS.COM. Praktik penampungan bisnis timah ilegal di beberapa wilayah di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di daerah yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Selan,  masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kolektor.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan beberapa nama kolektor yang hingga kini masih aktif melakukan pembelian timah tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai penampung timah ilegal di berbagai desa meliputi:

* Sungai Selan: Alex,Hen, Man, Irwan. Panjul.

* Desa Lampur: Biran

* Air Itam: Sandra

* Kerantai: Hj. Amri

* Kerakas: Hj.Pit
Belangak.

Keretak : Bogeng, Abel

* Kemingking:


Para kolektor ini diduga masih secara rutin melakukan transaksi pembelian timah dari para penambang di sekitar wilayah mereka.

“Mereka seolah merasa aman dan kebal hukum dalam menjalankan bisnis ilegal ini,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.kepada media ini ,Kamis.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka Tengah masih dalam Upaya konfirmasi yang dilakukan,

Pihak media masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian mengenai langkah-langkah penindakan terhadap praktik penampungan timah di duga ilegal ini.

Bahkan menurut undang – undang Minerba
Kegiatan

menampung timah ilegal merupakan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Secara spesifik, pihak yang menampung hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba, yang berbunyi:
> “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
>
Pasal ini sangat jelas mengancam pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, termasuk pihak yang menampung.
Selain itu, Pasal 158 UU Minerba juga relevan, yang menyatakan bahwa:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Boy.
>