Temuan Mengejutkan Di SPBU 14.227.333,Mobil Mini Bus Bermuatan 25 Jerigen Pertalite Di Temukan. 

Hukum, Pemerintah104 views

MabesNews.com, Kab.Tapanuli Selatan – Sumut : Rabu 28 Mei 2025 – Sebuah tim jurnalis dari insan pers melakukan investigasi dan menemukan satu mobil mini bus merek blazer BK 1978 LM yang membawa 25 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.227.333.

Penemuan tersebut terjadi pada rabu malam pukul 00 : 43 pm tepat pada jalan raja inal siregar no.16,dimana petugas pelayanan BBM subsidi jenis pertalite melayani pengisian kenapa harus di malam hari dan motif ini menjadi sorotan publik oleh Insan Pers.

Temuan ini membuka kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.Jurnalis tersebut melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa pelaku dan apa motif di balik pengangkutan BBM subsidi tersebut tepat di jalan raja inal siregar nomor 16 desa pargarutan kecamatan angkola timur kabupaten tapanuli selatan provinsi sumut.

Ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara yang investigasi sebuah mobil mini bus yang bermuatan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 14.227.333 diduga ada penyalagunaan,dimana pemilik kendaraan roda empat BK 1978 LM yang bermuatan 25 jerigen inisial B.Harahap hanya bisa menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah hanya memiliki 2 lembar.

Menurut ketua Dpw LBH Tipikor Perisai Keadilan Rakyat hal tersebut kuat dugaan penyalagunaan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 14.227.333,Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan pengisian pakai jerigen dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain :

1.Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha, denda, atau sanksi administratif lainnya.

2.Sanksi Pidana : Penjara atau denda bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan BBM subsidi. Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.227.333 tepat di jalan raja inal nomor 16 desa pargarutan kecamatan angkola timur.

Undang-Undang Pasal 55 Ayat 1 tentang Penimbunan Migas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Ayat 1 menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan/atau Gas Bumi dalam jumlah yang melebihi batas yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal ini bertujuan untuk mencegah penimbunan atau penyimpanan migas yang tidak sah dan dapat merugikan negara atau masyarakat. Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pasal ini dapat menjadi acuan untuk menindak pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi.

Dengan terbitnya berita ini, supaya pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus penyalagunaan subsidi setiap transaksi pembelian di SPBU 14.227.333,untuk memastikan kepatuhan terhadap perundang – undangan yang berlaku.

 

 

( RS / Tim ).