Team bungkus berhasil mengamankan yang diduga pengedar narkoba jenis shabu

Polri270 views

MabesNews.com, Muratara – Lagi lagi Team Satreskoba Polres Muratara yang di beri nama Team bungkus berhasil mengamankan diduga pengedar narkoba jenis shabu penangkapan di pimpin langsung kasat Resnarkoba bersama Kanit 1 IPTU Marham Saputra SH beserta Anggota.

Dengan berbekal informasi dari masyarakat Kasatreskoba Polres Muratara Akp JHONI Marin SH langsung bergerak cepat bersama sama regu 1 team bungkus Untuk melakukan penyisiran ke tkp ,dengan kerja keras team regu satu team bungkus satresnarkoba Polres muratara melakukan pengintaian yang cukup melelahkan dengan menuggu berjam jam berhasil pelaku diduga pengedar di amankan di sebuah kebun didesa Karya makmur kecamatan Nibung kabupaten Muratara.

Pelaku bernama Temu wiyono bin Sugiarto umur 29 tahun, alamat desa karya makmur kecamatan nibung pelaku di tangkap hari senin tanggal 1 april 2024 sekira pukul 02,00 wib sedang mengendarai sepeda motor merek KTM

Dengan barang bukti diamankan

a. 1 (satu) buah paket plastik klip besar berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,92 ( seratus koma sembilan dua) gram .

b. 1 (satu) buah tas berwarna coklat merk POLO.

c. 1 (satu) buah kantong asoy berwarna hitam.

Pelaku diduga pengedar sudah kita tangkap bersama barang bukti sudah di amankan dan pelaku kita lakukan interogasi untuk dilakukan pendalaman penyidikannya.

Kasat Resnarkoba polres Muratara Akp Jhoni marin SH.,saat di temui media mabesnews.com menjelaskan memang benar pelaku bernama Temu wiyono kita sergap sekira pukul 02. 00 wib tengah malam pelaku diduga pengedar,sudah kita amankan”kita tahan,untuk di lakukan penyidikan serta pengembangannya menurut pengakuan pelaku barang haram itu berasal dari propinsi aceh.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.MH.membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sahbu,”itu yang terjun langsung kasat narkoba bersama team yang di beri nama team Bungkus,imbuhnya.

Lebih lanjut kasat narkoba AKP Jhoni Marin menegaskan tersangka akan dijerat pidana sesuai dengan ketentuan Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba,pasal yang akan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) .dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun atau hukuman seumur hidup.tegasnya

 

pewarta: Evi E