MabesNews.com, Jakarta, 4 Mei 2025 — Lembaga riset kebijakan pajak, Taxwatch ID, menilai bahwa tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) memberatkan Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan tidak mencerminkan asas keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Saat ini, WP orang pribadi dikenakan tarif pajak progresif mulai dari 5% hingga 35%, bergantung pada besarnya penghasilan. Sementara itu, WP badan atau perusahaan hanya dikenakan tarif tunggal yang lebih rendah, yaitu sekitar 22%. Menurut Taxwatch ID, perbedaan perlakuan ini justru menciptakan ketimpangan yang tidak adil.
“Seharusnya WP orang pribadi justru mendapat kemudahan dan kepastian dalam membayar pajak, apalagi mereka tidak memiliki akses ke perencanaan pajak seluas perusahaan. Dengan tarif progresif yang tinggi, beban menjadi semakin berat, terutama bagi kalangan menengah,” kata Teguh Supriyanto SE, SH.MM perwakilan Taxwatch ID dalam siaran persnya.
Taxwatch ID mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan penerapan tarif tunggal untuk WP pribadi, misalnya sebesar 5%. Tarif tunggal ini dinilai lebih adil, sederhana, dan mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat.
“Jika badan usaha saja dikenakan tarif tunggal, maka sudah semestinya WP pribadi juga diperlakukan serupa. Ini penting demi mewujudkan sistem perpajakan yang tidak diskriminatif,” tambahnya.
Penerapan tarif tunggal juga diyakini akan menyederhanakan administrasi pajak, mengurangi celah penghindaran, dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara benar dan tepat waktu.
Taxwatch ID berharap pemerintah dan DPR dapat segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif PPh agar sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
( MH. Thamrin)