TANPA MELIBATKAN PEMDA BULUKUMBA, KETUA DPK LIPAN MINTA PEMPROV DAN KEMENTERIAN TURUN TANGAN AUDIT PABRIK INDUSTRI DIDUGA LANGGAR REGULASI

Pemerintah568 views

Bulukumba –Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba kembali menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah terhadap aktivitas industri yang diduga melanggar regulasi lingkungan dan tata ruang, khususnya dalam pembangunan dan operasional pabrik pengolahan porang.

Ketua DPK LIPAN, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa hasil investigasi timnya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius oleh pihak industri. Salah satu temuan utama berada di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, di mana sebuah pabrik porang diketahui beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami temukan pabrik beroperasi tanpa IPAL. Warga menyebut limbah cair bercampur lumpur dibuang langsung ke drainase menuju permukiman. Bau menyengat sangat terasa, terutama saat hujan,” ujar Adil Makmur.

Tim LIPAN mendokumentasikan bukti berupa foto dan titik koordinat GPS yang menunjukkan adanya bak penampung limbah terbuka tanpa sistem pengolahan, serta saluran pembuangan langsung menuju drainase aktif.

Temuan serupa juga didapati di wilayah Dampang, Kecamatan Gantarang. Di lokasi tersebut, sebuah industri diduga beroperasi tanpa IPAL, hanya mengandalkan dua bak galian yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah.

“Kalau bak itu penuh lumpur dan cairan, ke mana lagi alirannya kalau bukan ke sungai?” lanjut Adil.

Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan:

1. Pencemaran Lingkungan Hidup
Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena membuang limbah cair tanpa izin dan tanpa proses pengolahan.

2. Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Sungai
Melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, yang mengatur sempadan sungai minimal 15 meter dari bibir sungai di luar kawasan perkotaan.

3. Maladministrasi Perizinan Lingkungan
Diduga dokumen UKL-UPL diterbitkan tanpa verifikasi lapangan. Pihak pengusaha dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan tanpa IPAL.

 

Adil Makmur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam permintaan audit, mengingat adanya pembiaran berulang atas pelanggaran oleh pelaku industri yang diduga ilegal.

“Kami mendesak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas PUPR Provinsi, dan bila perlu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, turun langsung melakukan audit menyeluruh. Ini bukan pelanggaran kecil — ini ancaman nyata terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegasnya.

DPK LIPAN Indonesia menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen investigasi, bukti visual, dan kronologi temuan kepada instansi terkait di tingkat provinsi maupun kementerian, untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.***